Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango Palsukan Dokumen Dihentikan, Kapolres: Bisa Dilaporkan Pidana Umum

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Penanganan Kasus dugaan pidana pemilu pemalsuan dokumen calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango akhirnya dihentikan. Penghentian kasus ini diambil setelah Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan gelar pembahasan berkas perkara pada, Jum’at (26/4/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melakukan P19 berkas perkara dengan tiga tersangka masing-masing ZIS, AFB dan MAA. Diketahui, ZIS adalah caleg terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango dari Dapil Suwawa. Lalu, AFB adalah Ketua Tim Pemenangan ZIS. Sementara MAA adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, dalam berkas P19 tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penyidik diantaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MAA. Namun hingga batas akhir pengembalian berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 480 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyidik menemukan kendala saat mendatangi MAA dirumahnya untuk dimintai keterangan.

“Menurut istrinya Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena tidak bisa bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Hal lain yang menjadi alasan dihentikannya kasus pemalsuan dokumen caleg tersebut karena berdasarkan pendapat ahli yang diajukan oleh tersangka ZIS dan AFB, laporan yang dilayangkan oleh LP3G ke Bawaslu Bone Bolango telah melewati batas waktu 7 hari sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sehingga laporan ini dianggap kadaluarsa.

“Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya (melapor) adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum,” tutur Alli.

Karena alasan itulah, P19 yang ditetapkan Kejari Bone Bolango tidak dapat dilengkapi oleh penyidik Polres.

Namun, saat ditanya soal peristiwa dugaan pemalsuan dokumen berupa hasil tes urine dan psikotest, orang nomor satu di Mapolres Bone Bolango ini mengatakan bahwa bisa saja hal itu dilaporkan secara pidana umum.

“Bisa, pidana umum pemalsuan dokumen, tidak lewat Gakkumdu,” tandasnya.

Diketahui, surat keterangan hasil tes urine atau bebas narkoba dan tes psikologi (psikotest) yang digunakan ZIS sebagai syarat pencalonan anggota legislatif diduga palsu.

Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat mengikuti tes urine dan tes kejiwaan (psikotest), ZIS sebagai caleg hanya diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya, AFB. ZIS sendiri saat itu sedang berada diluar negeri melaksanakan ibadah umrah. Namun meski MAA mengetahui hal itu, pihaknya tetap menerbitkan surat keterangan bebas narkoba untuk ZIS. Sehingga ZIS, AFB dan MAA pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sentra Gakkumdu dalam hal ini Polres Bone Bolango.

Berbeda dengan hasil psikotest yang juga diduga palsu, hingga kasus ini dihentikan, tak ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penyidik telah memeriksa dokter kejiwaan dan sejumlah pihak pegawai RS TOTO.

Jika mencermati rentetan peristiwa dan fakta – fakta terjadi dalam proses penerbitan hasil tes urine (bebas narkoba) dan tes kejiwaan yang ada, maka bisa jadi hal itu cukup untuk menjerat kembali ketiga tersangka tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah pelapor (LP3G) akan melaporkan kembali kasus ini sebagai tindak pidana umum atau akan mengambil langkah hukum lain.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button