Pemkab Bondowoso Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Diberi Waktu hingga 31 Agustus 2026

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kabar baik bagi warga Bondowoso yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-19 Kabupaten Bondowoso.
Kepala Bapenda Slamet Yantoko SSos, MM, mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 100.3.3.2/369/430.4.2/2026 tentang Pembebasan Denda Administrasi Pembayaran PBB P2 sampai dengan tahun 2025.
“PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak ini ditarik dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB-P2 merupakan bagian dari pajak daerah yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Warga yang memiliki tunggakan cukup melakukan pelunasan pokok pajak selama masa program berlangsung. Dengan demikian, beban denda atau sanksi administrasi yang sebelumnya melekat pada tunggakan tersebut dapat dihapus sesuai ketentuan program yang ditetapkan Pemkab Bondowoso.
Pemkab Bondowoso berharap, lanjutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari kemerdekaan, tetapi juga mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan penghapusan sanksi tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki periode berikutnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan memberikan insentif perpajakan, baik berupa pengurangan, keringanan, pembebasan maupun penghapusan pokok pajak atau sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Bondowoso yang masih memiliki tunggakan, kesempatan ini tentu sayang untuk dilewatkan. Selain terbebas dari sanksi administrasi sesuai program, pelunasan pajak juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang



