Nasional

Bagaimana Proses Pengurusan Kendaraan Yang Terkena E-Tilang ?  

BeritaNasional.ID Jakarta – Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang diterapkan semenjak tanggal 1 November 2018 diharapkan efektif menyadarkan para pelanggar. Setelah berjalan selama 46 hari, terdapat ribuan pelanggar yang tertangkap kamera pengawas atau CCTV.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan sekitar 4.950 lebih unit kendaraan yang dinyatakan melanggar, hanya 484 kendaraan yang kena blokir akibat keterlambatan pembayaran denda melebihi batas hari yang sudah ditentukan yaitu selama 7 hari.

 “Sementara, yang telah mengkonfirmasi ulang berjumlah 889, membayar denda 519, dan yang telah mendapatkan vonis pengadilan 716,” ujar Budiyanto.

Ia juga mengingatkan kepada pelanggar yang telah dikirim surat konfirmasi pelanggaran agar segera melakukan konfirmasi kembali kepada polisi agar kendaraannya tidak diblokir.

Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE akan terpantau oleh petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika terbukti melanggar, maka petugas tersebut akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos. Surat konfirmasi tersebut berisi foto pelanggaran yang sudah tercapture kamera sebagai bukti.

Pelanggar wajib melakukan konfirmasi setelah menerima surat tersebut melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE PMJ yang tidak melewati batas waktu 5 hari. Konfirmasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan menjelaskan bukti yang diterimanya, terutama kendaraan yang sudah berpindah tangan atau balik nama.

Jika semua terkonfirmasi, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna biru dan kode virtual yang harus segera mentransferkan dendanya ke bank BRI. Pelanggaran akan ditunggu pembayaranya selama 7 hari. Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian berhak melakukan pemblokiran STNK sementara hingga denda tersebut dibayarkan.

Jika pelanggar yang STNK kendaraanya tidak ingin di blokir, maka segeralah melakukan proses yang sudah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan jangan melakukan pelanggaran, tetaplah mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

(Parasian Tambunan / DKI)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button