GorontaloHukum & Kriminal
Trending

Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oknum Camat di Kabupaten Gorontalo Alami Trauma

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Seorang perempuan korban dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Camat di Kabupaten Gorontalo mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Secara psikologi korban saat ini merasa takut dan trauma atas kejadian yang dialaminya,” ungkap kuasa hukum korban, Suslianto Kai, saat dihubungi oleh awak media ini, Selasa (24/10/2023).

Sebagaimana dilansir dari media prosesnews.id, sebelumnya seorang oknum Camat di Kabupaten Gorontalo yang berinisial MTA dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh perempuan yang berinisial KUB pada 18 Oktober 2023 karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dirinya.

Dijelaskan Suslianto, kronologis kejadian bermula korban diajak pelaku ke dalam ruangannya dengan alasan ada yang perlu dibicarakan. Namun, saat berada dalam ruangan, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan langsung mencium serta menyentuh bagian sensitif korban.

“Kejadian itu berlangsung pada Jum’at, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” kata Suslianto seperti dikutip dari prosesnews.id.

Atas peristiwa tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan MTA ke Polda Gorontalo.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

“Benar, laporan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut sudah di terima SPKT Polda Gorontalo. Dan selanjutnya, akan menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Perkembangan perkara nanti akan kami sampaikan,” ujarnya seperti dikutip dari prosesnews.id.

Korban dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Batudaa saat melapor di SPKT Polda Gorontalo (foto:prosesnews.id)

Oknum Camat Batudaa Membantah Laporan Korban

Masih melansir media yang sama, oknum Camat Batudaa ini membantah laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya sudah di BAP oleh BKAD Kabupaten Gorontalo. Dan saya sudah sampaikan, bahwa laporan itu tidak benar. Bahkan laporan ini baru sepihak, dan saya minta bukti-buktinya kalau ada,” ketusnya seperti dikutip dari prosesnews.id.

Dimintai tanggapan awak media ini atas pernyataan oknum Camat Batudaa yang membantah laporan kliennya tersebut, Suslianto selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa adalah hak dari terlapor untuk membantah atas laporan yang telah diajukan oleh kliennya di Polda Gorontalo.

“Tetapi perlu diketahui juga bahwa klien kami mengajukan laporan polisi ke Polda atas dugaan perkara ini tentu ada dasar dan buktinya. Untuk itu, biarlah proses ini berjalan, dan kami kuasa hukum akan terus mengawal proses ini sampai adanya kepastian hukum dan keadilan kepada klien kami,” tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button