DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kejaksaan Serahkan Uang Korupsi TKD Sumberrejo ke BRI

BeritaNasional.ID, SITUBONDO  – Uang senilai Rp 96 juta yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo , akhirnya dikembalikan atau diserahkan ke negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Situbondo. Rabu 4/11/2020.

Penyerahan uang itu merupakan hasil penyelamatan uang negara atas kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sumberrejo tahun 2018 dari terpidana Imam Ilyas Gasali.

Penyerahan uang tersebut, diserahkan langsung oleh PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Arifin Hamid,SH.MH didampingi Kasi Pidsus Situbondo Reza Aditya Wardhana, Kasi Intel Bebry.SH, Kasubagbin Ivan Praditya,SH, Kasi Datun Alfiah Yustiningrum,SH dan Kasi Pidum Handoko Alfiantoro.SH.MHum ke manager operasional BRI cabang Situbondo secara langsung di kantor kejaksaan negeri Situbundo

Dalam Press Rilis didepan sejumlah wartawan PLT Kajari Arifin Hamid,SH.MH mengatakan bahwa terpidana kasus penyelewengan TKD ini telah dieksekusi dan menjalani hukuman pokok selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas II situbondo, Sedangkan uang sejumlah Rp 96 merupakan uang pengganti yang di wajibkan terhadap terpidana atau di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Sesuai bunyi putusannya, terpidana IIG
Selain menjalani hukuman pokok juga di wajibkan mengganti sejumlah uang pengganti, Alhamdulilah, beberapa hari ini kami bisa laksanakan pengembalian dan disetorkan ke Bank BRI,”Jelas Arifin Hamid.

Menurutnya, uang kerugian negara akibat korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa Suberrejo sebesar Rp 196 juta, namun disewakan kembali oleh IIG senilai Rp 100 juta sehingga putusan hakim mewajibkanyang IIG mengembalikan Rp 96 Juta atau diganti pidana kurungan selama 3 bukan.

“Yang Rp 96 juta ini yang kita eksekusi kemarin, dalam hal ini kami tegaskan jangan dilihat dari besar kecilnya nlai uang yang sudah kita jalankan sesuai SOP, tapi upaya kawan – kawan Kejaksaan menyelamatkan uang negara ini yang harus diapresiasi,” Lanjutnya.

Selain itu paparan capaian kinerja kejaksaan periode Januari- Oktober tahun 2020 juga di ungkap dalam press rilis tersebut, diantaranya penyelamatan uang negara melalui bidang tindak pidana khusus Rp 315.943850, dari idang Datun pemulihan negara sejumlah Rp 360.380.337.

“Sedangkan dari Tindak Pidana Umum, PNBP Tilang sebesar Rp 302.320.000 dan PNBP perkara sebesar Rp 33.033.500 ,”Sambung Arifin Hamid yang kini juga menjabat sebagai Asbin di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyerahan uang negara dari Kejaksaan tersebut diterima langsung oleh Manager operasional BRI Cabang SItubondo Cifi Zeth Bakhtiar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button