BondowosoDaerahJawa Timur

Inspektorat Gandeng Kejari ‘Tagih’ Utang Kades Akibat Kesalahan Penggunaan DD dan ADD

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso masih memiliki kesalahan dalam mengelola keuangan yang ditemukan oleh Inspektorat. Hal itu diketahui  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Akibatnya Pemerintah Desa harus mengembalikan uang yang penggunaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Agar pengembilan keuangan sesuai harapan, Inspektorat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan kerjasama.

Dengan memperketat pengawasan dan melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa yang belum menuntaskan kewajibannya. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Trihandono, mengungkapkan bahwa sekitar 40 Pemerintah Desa yang diketahui melakukan pelanggaran.

“40 Pemerintah Desa tersebut didmeluga akukan transaksi yang tidak berdasarkan regulasi yang sah. Temuan tersebut berupa pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dan 2025,” jelasnya.

Menurutnya, setiap temuan yang tercantum dalam LHP wajib dikembalikan oleh Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai temuan pun bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Setiap kesalahan penggunaan keuangan harus ada dikembalikan. Hasil pemeriksaan temuannya berbeda-beda dan itu menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk mengembalikannya. Temuan pada tahun 2025 relatif lebih kecil dibandingkan tahun 2024.

Temuan dengan nilai kerugian Negara yang besar berasal dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut juga diperumit dengan adanya sejumlah Kepala Desa yang telah meninggal dunia.

“Data Inspektorat, sekitar 14 Kepala Desa yang terkait dengan temuan tahun 2024 sudah wafat. Meski demikian, penyelesaian administrasi atas temuan tersebut tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Agung menambahkan, Pemerintah Desa diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Namun hingga saat ini Inspektorat masih memberikan kesempatan tambahan agar temuan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah penegakan hukum. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button