LBH Mitra Santri Surati Kortas Tipidkor Mabes Polri, Minta PG Asembagus Disita

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri resmi melayangkan surat kepada Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, meminta agar Pabrik Gula (PG) Asembagus milik PT Sinergi Gula Nusantara disita.
Langkah tersebut diambil menyusul keluhan masyarakat terkait dampak polusi udara dari limbah produksi gula yang dikenal sebagai abu “tolato”.
Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd Rahman Saleh, mengatakan bahwa pencemaran udara akibat abu tolato semakin hari semakin parah. Warga sekitar pabrik disebut mengalami gangguan akibat bau menyengat dan debu yang beterbangan di udara.
“Dampak abu tolato ini sudah sangat mengganggu masyarakat. Bau menyengat dan limbah yang terbang ke udara tidak bisa dicegah,” ujar Abd Rahman dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, pihak pabrik dinilai tidak mampu mengendalikan pencemaran yang ditimbulkan dari proses produksi gula tersebut.
Di sisi lain, Abd Rahman juga menyinggung dugaan kasus korupsi dalam proyek revitalisasi PG Asembagus yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp645 miliar.
“Kalau korupsi bisa, tapi mencegah abu tolato tidak bisa. Ini sangat melukai masyarakat Situbondo,” katanya.
LBH Mitra Santri pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk penyitaan aset sebagai bentuk tanggung jawab dan efek jera.
“Karena itu kami kirim surat ke Kortas Tipidkor Mabes Polri agar PG Asembagus disita. Ini demi perbaikan total dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Abd Rahman menambahkan, penghentian sementara aktivitas produksi juga perlu dilakukan sampai persoalan limbah udara benar-benar teratasi. Surat tersebut tercatat bernomor 09/18062026/LBH-MS/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Situbondo.
“Kami ingin Situbondo tetap bersih dan sehat. Perusahaan juga harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil keuntungan,” pungkasnya.


