HeadlineLampung

KPKAD Lampung Minta BGN Turun ke SPPG Ambarawa Barat, Pastikan Semua Standar Sudah Dipenuhi

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun langsung melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ambarawa Barat, Kabupaten Pringsewu.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah persoalan pengelolaan lingkungan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat dan telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu melalui kegiatan pembinaan serta pendampingan.

Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan standar operasional sebelum dinyatakan layak beroperasi.

Menurutnya, munculnya persoalan yang masih harus dibenahi setelah operasional berjalan menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan petunjuk teknis maupun standar operasional yang menjadi dasar pelaksanaan program nasional tersebut.

“Seharusnya setelah beroperasi tidak lagi ditemukan persoalan-persoalan mendasar yang masih harus dibenahi. Sebab setiap dapur MBG wajib memenuhi Standar Operating Procedure (SOP) terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas pelayanan,” kata Gindha Ansori Wayka.

Gindha yang juga merupakan seorang pengacara sekaligus Direktur Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA Dan Rekan (Law Office GAW) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) menjelaskan bahwa aspek teknis, sanitasi, kesehatan lingkungan, keamanan pangan, hingga sistem pengelolaan limbah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam operasional dapur penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut dia, setiap unit dapur harus memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah cair, sistem pembuangan asap, serta mitigasi dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

“Setiap pendirian maupun operasional dapur harus memenuhi SOP terlebih dahulu, mulai dari hal-hal teknis sampai dengan sistem pembuangan limbah. Itu merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindha menegaskan bahwa seluruh dapur MBG wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Dapur MBG harus memenuhi apa yang menjadi petunjuk teknis yang telah diterbitkan oleh BGN. Ketentuan itu dibuat agar program berjalan baik, tepat sasaran, aman, dan tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Gindha, persoalan yang muncul di SPPG Ambarawa Barat tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap implementasi petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh.

Karena itu, KPKAD Lampung meminta Badan Gizi Nasional sebagai pemegang otoritas program untuk turun langsung memastikan seluruh standar operasional, sanitasi, pengelolaan limbah, dan aspek lingkungan telah dipenuhi oleh pengelola.

“Kami meminta BGN melakukan peninjauan dan evaluasi langsung. Yang terpenting adalah memastikan seluruh standar yang dipersyaratkan benar-benar telah dipenuhi sehingga program ini berjalan baik tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” katanya.

KPKAD Lampung juga mendorong agar pengelola SPPG Ambarawa Barat segera menyelesaikan seluruh catatan yang telah disampaikan instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu.

Menurutnya, langkah pembenahan harus dilakukan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami mendesak agar pengelola dapur segera melakukan pembenahan dan perbaikan secepat mungkin terhadap seluruh temuan yang ada. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan program pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, KPKAD menilai apabila suatu dapur MBG terbukti beroperasi tidak sesuai petunjuk teknis dan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasionalnya.

“Jika memang ditemukan operasional yang tidak sesuai juknis dan berpotensi merusak lingkungan hidup serta mengganggu masyarakat sekitar, tentu harus ada langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional dapur tersebut,” tegasnya.

Menurut Gindha, momentum libur sekolah saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tanpa mengganggu distribusi makanan kepada para penerima manfaat.

“Kami meminta BGN melakukan peninjauan dan evaluasi. Apakah masih dapat diperbaiki atau diperlukan langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku. Mumpung saat ini masih dalam masa libur sekolah sehingga proses evaluasi dan pembenahan dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar kesehatan, sanitasi, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

“Program yang baik harus dibangun dengan tata kelola yang baik. Karena itu seluruh pihak harus memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi operasional,” pungkasnya.

Pernyataan KPKAD Lampung tersebut menambah daftar perhatian berbagai pihak terhadap operasional SPPG Ambarawa Barat yang sebelumnya juga telah mendapat pembinaan dari DLH Kabupaten Pringsewu serta peninjauan dari sejumlah instansi terkait. KPKAD berharap evaluasi yang dilakukan nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi bahan perbaikan bagi seluruh dapur MBG agar pelaksanaan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. ( Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button