Mertua Laporkan Mantan Menantu Soal Pinajman Emas 80 Gram, 7 Bulan Kasus Dilaporkan Belum Temui Titik Terang

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Hatilah, warga Dusun Kelontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih menunggu kejelasan atas laporan yang dibuatnya ke Polres Situbondo.
Hatilah melaporkan mantan menantunya, Lailatul Hasanah, warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, terkait dugaan persoalan peminjaman perhiasan emas seberat sekitar 80 gram.
Menurut Hatilah, perhiasan berupa kalung dan gelang tersebut dipinjam oleh mantan menantunya dengan alasan akan digadaikan. Saat itu, Lailatul Hasanah disebut berjanji akan menebus dan mengembalikan perhiasan tersebut dalam waktu satu bulan.
Namun, hingga dua tahun berlalu, perhiasan emas tersebut belum juga dikembalikan. Peristiwa itu bermula pada Agustus 2024. Hatilah mengaku mantan menantunya datang ke rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminjam perhiasan emas tersebut.
“Katanya mau digadaikan dan janji satu bulan akan ditebus. Tapi sampai sekarang sudah dua tahun hanya janji-janji,” kata Hatilah, Jumat (28/8/2026).
Didampingi kuasa hukumnya Hatillah mengatakan, dirinya sempat mendapat janji bahwa perhiasan emas tersebut akan dikembalikan setelah acara selamatan anak terlapor.
Merasa persoalan itu tak kunjung selesai, Hatilah mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia bahkan mendatangi orangtua mantan menantunya untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan itu, Hatilah mengaku mendapat penjelasan bahwa perhiasan emas akan dikembalikan apabila sertifikat tertentu telah keluar.
“Saya mencoba musyawarah dengan orangtuanya. Bapaknya bilang kalau sertifikat keluar, emas juga akan keluar. Padahal saya tidak tahu-menahu soal sertifikat yang dimaksud,” ujarnya.
Hatillah mengaku dari informasi yang diterimanya, ketika Lailatul Hasanah masih menjadi menantunya, pasangan suami istri tersebut pernah menggadaikan sertifikat.
<span;>Namun, Hatilah menegaskan dirinya tidak mengetahui persoalan sertifikat tersebut sejak awal.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai pengembalian perhiasan emas, Hatilah akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polres Situbondo sekitar tujuh bulan lalu.
Menurut dia, selama proses penanganan perkara, sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun, hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
Hatillah pun kembali mendatangi Polres Situbondo untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
“Saya sudah melapor sekitar tujuh bulan. Sudah ada mediasi dua kali, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Makanya saya datang lagi untuk menanyakan perkembangan laporan saya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Situbondo terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat kepolisian, termasuk mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan.



