DaerahHeadlineJawa TimurPendidikanRagamSitubondo

Kesal Divonis HIV Tanpa Pemeriksaan Medis. Warga Jangkar Gugat Klinik di Situbondo Rp 270 Juta

BeritaNasional.id, SITUBONDO– Seorang warga Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial MU, menggugat Kepala Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri setelah MU mengaku divonis mengidap HIV saat menjalani perawatan di klinik tersebut.

MU mengaku tidak menerima pernyataan tersebut. Sebab, setelah menjalani pemeriksaan medis di sejumlah dokter dan rumah sakit lain, ia mengaku dinyatakan negatif terinfeksi HIV maupun AIDS.

“Saya tidak terima,” ujar MU, Jumat (28/8/2026).

Menurut Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH, MH, gugatan terhadap Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada Jumat.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor PN SIT-28082026POB. Asrawi mengatakan, kliennya datang ke Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan pada Jumat (21/8/2026) setelah mengalami demam dan diare.

MU kemudian menjalani rawat inap selama dua hari dan mendapatkan penanganan dari dokter serta perawat di klinik tersebut.

Namun, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, MU mengaku didatangi dokter dan perawat yang menyampaikan bahwa dirinya mengidap HIV.

Tidak hanya itu, MU juga mengaku mendapatkan pernyataan yang dianggap menyinggung kehidupan pribadinya.

Menurut Asrawi, kliennya disebut sering membeli “sennok” istilah dalam bahasa Madura yang dimaknai sebagai perempuan pekerja seks. Pernyataan tersebut, kata Asrawi, membuat MU merasa terpukul dan mengalami kerugian secara moral.

“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara moral, materiil maupun immateriil. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Asrawi.

Gugat Rp 270 Juta
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Situbondo, LBH Mitra Santri menilai tindakan yang dilakukan pihak klinik diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum mendasarkan gugatan tersebut pada Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pihak MU juga menilai diagnosis yang disampaikan kepadanya diduga tidak didasarkan pada pemeriksaan medis yang memadai.

“Klien kami MU rawat inap selama 2 hari di klinik pratama bismillah pesangearahan yaitu tanggal 21 dan 22 Agustus,”terangnya.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan adanya diagnosis medis serta persetujuan tindakan medis atau informed consent yang menjadi hak pasien.

“Apa yang dilakukan klinik tersebut kami nilai perlu diuji secara hukum. Kami mempertanyakan dasar diagnosis medis yang disampaikan kepada klien kami,” ujar Asrawi.

Dalam petitum gugatan, MU meminta ganti rugi sebesar Rp 270 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Menurut LBH Mitra Santri, gugatan tersebut juga menjadi bentuk upaya untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan dan pernyataan yang diduga dialami MU selama menjalani perawatan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mengadili dan memutus perkara ini,” kata Asrawi.

Akan Dilaporkan ke Majelis Etik Kedokteran
Selain menggugat secara perdata, LBH Mitra Santri juga berencana melaporkan dokter yang menangani MU ke majelis etik kedokteran.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penilaian dari lembaga profesi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pelayanan terhadap pasien.

“Kejadian ini kami harapkan menjadi catatan bagi dunia medis dan pelayanan kesehatan, khususnya di Situbondo,” ujar perwakilan LBH Mitra Santri.

Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, berhati-hati, serta menjaga komunikasi yang santun terhadap pasien.

“Pelayanan medis harus mengedepankan profesionalisme dan menghormati hak-hak pasien,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan belum memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan MU ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button