Diberi Obat Penggugur Kandungan, NF Tewas; Polisi Tangkap Dua Tersangka

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR- “Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengungkap kasus dugaan aborsi yang berujung pada kematian perempuan berinisial NF. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AF dan ND.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).
Menurut penyidik, kasus bermula ketika NF mengenal AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026 hingga keduanya menjalin hubungan. Pada Maret, NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil.
Polisi menyebut AF tidak menerima kehamilan tersebut dan kemudian mencari obat untuk menggugurkan kandungan. Obat pertama diberikan kepada NF pada akhir Maret, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Setelah sempat tidak berkomunikasi selama beberapa bulan, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat pada Agustus 2026. AF kemudian meminta bantuan ND. Obat tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp3 juta, dengan sebagian pembayaran diduga ditanggung ND.
Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, obat diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 Wita, AF membawa obat tersebut kepada NF.
NF kemudian menggunakan obat itu sekitar pukul 00.30 Wita. Beberapa jam kemudian kondisinya memburuk. Korban mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, hingga mengalami kejang.
NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.
“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.”
Sekitar pukul 05.10 Wita, NF disebut sudah tidak bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban hingga mengetahui NF telah meninggal dunia.
Alih-alih segera melaporkan kematian tersebut, AF menurut polisi justru membungkus jasad korban menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian melapisinya dengan kasur dan plastik hitam.
Polisi menduga jasad tersebut hendak dibawa keluar dari wilayah Polman menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dipindahkan.
Personel Polres Polman kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AF sedang mengikat serta membungkus jasad korban. Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.
Polisi juga mengungkap bahwa saat kejadian terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi. Anak tersebut kemudian dibawa AF ke wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.
Pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, anak itu disebut ditinggalkan di lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga disebut meninggalkan uang Rp8.000.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, plastik obat, boks wadah obat, tas ransel, telepon seluler, serta sepeda motor.
AF dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.
Sementara ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1).
Polres Polman masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.



