DaerahHeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Istri di Besuki Masuk Babak Baru, Tersangka Terjerat 4 Perkara

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Taufik (30) terhadap istrinya, S (28), di Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada awal Februari 2026, kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah aksi penganiayaan terhadap korban viral. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengungkap bahwa Taufik alias Topek terjerat dalam empat perkara.

Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan, S.H., mewakili Kasi Pidum Kejari Situbondo Totok Walidi, S.H., M.H., mengatakan, empat perkara yang menjerat Taufik memiliki status penanganan yang berbeda.

“Jadi ada empat perkara yang menjerat tersangka,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, perkara tersebut di antaranya terkait perlindungan anak yang ditandai dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih dalam proses P-19, serta perkara pengrusakan barang sebagaimana Pasal 170 KUHP yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penanganan dan berstatus P-20.

Korban Penganiayaan Mengalami Luka Parah
Kasus utama yang membuat nama Taufik menjadi perhatian publik adalah penganiayaan terhadap istrinya, S.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, terutama pada bagian wajah dan tangan.

“Setelah melakukan penganiayaan, Taufik kemudian meninggalkan rumah. Namun, persoalan tidak berhenti setelah pelaku keluar dari rumahnya,c” kata Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H kala itu pada Febuari 2026 sebelum di gantikan oleh AKP Selimat.

Taufik disebut kemudian mendatangi sejumlah lokasi berbeda dan membuat keonaran.

“Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku kemudian keluar rumah. Dia datang ke lima lokasi berbeda dan membuat keonaran,” ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut, Taufik juga sempat mendapat perlawanan dari orang-orang yang berada di lokasi.

Agung Hartawan  menyebutkan, secara keseluruhan terdapat lima korban lain yang terdampak dari aksi Taufik di sejumlah lokasi berbeda.

“Jadi total korban ada lima orang di tempat berbeda, ada yang terluka dan ada yang sepedanya diambil pelaku,” katanya.

Diduga Membuat Laporan yang Menyudutkan Korban Selain melakukan keributan di sejumlah lokasi, Taufik juga disebut membuat tuduhan terhadap korbannya.

Menurut Agung di februari 2026 , tuduhan tersebut disampaikan kepada orang tua korban dengan menyebut bahwa dirinya merupakan korban penganiayaan.

“Pelaku juga membuat fitnah terhadap korbannya. Fitnah tersebut berupa pengaduan kepada orang tuanya bahwa Taufik sebagai korban penganiayaan,” jelas dia.

Saat ini, Kejari Situbondo masih menunggu sejumlah perkara dari Satreakrim Polres Situbondo yang menjerat Taufik sesuai dengan tahapan masing-masing.

Perkara tersebut mencakup kasus yang berkaitan dengan rumah tangga, perlindungan anak, hingga pengrusakan dan keributan di sejumlah lokasi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button