DaerahHeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

PCNU Sekadau Kembalikan Uang yang Disebut Terkait Pengondisian Muktamar NU ke KPK

BeritaNasional.id, JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada arena Muktamar NU.

Dalam kedatangannya, pengurus PCNU Sekadau mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang mereka miliki, termasuk kronologi penerimaan dana, tiket perjalanan, serta uang tunai yang sebelumnya mereka terima.

Uang tersebut dikembalikan kepada KPK karena pengurus PCNU Sekadau menyatakan tidak ingin dana itu menjadi bagian dari praktik yang mereka duga berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan tersebut melalui bagian pengaduan masyarakat KPK.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK.

Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan meminta adanya penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses Muktamar NU.

Berawal dari Keberangkatan ke Jakarta
Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada KPK, rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus ketika rombongan pengurus PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Rombongan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
<span;>Dalam kronologi tersebut disebutkan, rombongan kemudian menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.

Pihak pelapor menduga agenda tersebut menjadi bagian awal dari proses pengondisian dukungan dalam arena Muktamar NU.

Setelah kegiatan di Jakarta, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Di hotel tersebut, menurut kronologi yang disampaikan PCNU Sekadau, para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat diarahkan untuk menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 40 juta per perwakilan.

Dana tersebut disebut diberikan melalui H. Kholil yang disebut sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.

Uang Disebut Dilunasi di Jombang
Rangkaian penerimaan dana tersebut, menurut laporan PCNU Sekadau, berlanjut ketika Muktamar NU digelar di Jombang, Jawa Timur.

Para pengurus PCNU yang sebelumnya menerima DP di Jakarta disebut kembali dihubungi dan diarahkan menuju Hotel Fatma, Jombang.

Di lokasi tersebut, mereka mengaku menerima uang yang disebut sebagai pelunasan dari tim yang dikaitkan dengan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

PCNU Sekadau kemudian memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK.

Dokumen yang dibawa antara lain tiket penerbangan, kronologi tertulis, serta bukti terkait penerimaan dan pengembalian uang.

Minta KPK Telusuri Aliran Dana
PCNU Sekadau meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.

Mereka juga meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara transparan kepada publik.

Langkah pengembalian uang tersebut, menurut PCNU Sekadau, merupakan bentuk sikap mereka untuk tidak mempertahankan dana yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang dalam proses Muktamar.

Hingga laporan ini disampaikan, tudingan mengenai adanya praktik suap atau politik uang tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak PCNU Sekadau. Kebenaran mengenai aliran dana, tujuan pemberian uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button