DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Gagal Umrah, Jamaah Somasi PT Kiswah Haramain Travelindo, Tuntut Refund Rp83 Juta

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Persoalan pengembalian dana atau refund jamaah umrah berbuntut somasi. Kuasa hukum korban melayangkan somasi pertama dan teguran hukum kepada Hj. Romlayati selaku perwakilan atau penanggung jawab operasional PT Kiswah Haramain Travelindo.

Somasi tersebut diterbitkan Kantor Advokat Budi Santoso, SH, MH & Rekan melalui surat Nomor 090/SOMASI-BSP/VII/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam surat itu disebutkan, kuasa hukum bertindak untuk kepentingan Ayunia yang disebut sebagai korban langsung sekaligus perwakilan jamaah bernama Atikatul Miftah.

Dana Jamaah Rp83 Juta
<span;>Kuasa hukum menyebut persoalan bermula dari pembatalan keberangkatan umrah pada Agustus 2026.

Menurut surat somasi, pada 31 Agustus 2026, Hj. Romlayati menandatangani surat pernyataan terkait pembatalan keberangkatan atas nama Ayunia dan Atikatul Miftah.

Dalam surat pernyataan tersebut, disebutkan total dana jamaah yang telah masuk ke rekening pihak perusahaan mencapai Rp83 juta.

Dana tersebut terdiri atas biaya umrah 16 hari untuk dua jamaah sebesar Rp46 juta, biaya perlengkapan Rp2 juta, biaya upgrade sekamar berdua Rp9 juta, kenaikan avtur untuk dua jamaah Rp11 juta, serta pinjaman travel Rp15 juta. Dengan demikian, total dana yang disebut dalam surat tersebut mencapai Rp83 juta.

Janji Refund 30 Hari Kerja
Masih berdasarkan surat somasi, pihak yang disomasi disebut telah menyatakan kesanggupan mengembalikan dana tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak surat pernyataan ditandatangani.

Batas waktu pengembalian disebut jatuh pada akhir September 2026.
Namun, hingga somasi diterbitkan pada 5 Oktober 2026, kuasa hukum menyatakan dana refund tersebut belum dikembalikan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyebut adanya dugaan wanprestasi dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.

Diberi Batas Waktu hingga 9 Oktober
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Hj. Romlayati mengembalikan dana klien sebesar Rp83 juta.

Pengembalian diminta paling lambat 9 Oktober 2026.
Dalam tuntutannya, nilai refund tersebut dapat dikurangi apabila terdapat bukti pemotongan biaya maskapai atau visa yang dinilai rasional dan transparan.

Kuasa hukum juga memberikan peringatan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Ancam Tempuh Jalur Pidana
Dalam surat somasi, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan dan mendesak penetapan tersangka atas laporan pengaduan pidana di Satreskrim Polres Situbondo terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan penelantaran jamaah umrah.

Selain itu, mereka menyatakan akan mengajukan permohonan penyitaan aset serta penelusuran aset perbankan yang disebut berkaitan dengan pihak yang disomasi dan pengurus PT Kiswah Haramain Travelindo.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan rekomendasi sanksi administratif dan pencabutan izin operasional travel kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah pasal yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah, hingga tindak pidana pencucian uang.

Somasi Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Surat somasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Hj. Romlayati. Surat juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kapolres Sidoarjo, Kapolres Situbondo, serta Kapolsek Tulangan.

Kuasa hukum menegaskan somasi tersebut merupakan teguran hukum agar kewajiban pengembalian dana segera diselesaikan.

Hingga berita ini ditulis, isi dokumen yang tersedia merupakan surat somasi dari pihak kuasa hukum korban. Belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hj. Romlayati maupun PT Kiswah Haramain Travelindo dalam dokumen tersebut.

Karena itu, dugaan penipuan, penggelapan, maupun pelanggaran hukum lainnya yang disebut dalam somasi tersebut masih merupakan dalil atau tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button