
BeritaNasional.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta perkara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, hingga penggeledahan berlangsung, penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan barang bukti apa saja yang ditemukan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” lanjutnya.
Berawal dari OTT
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
KPK Telusuri Aliran Uang
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga masih menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menyebut terdapat pemberian uang Rp300 juta serta aliran dana dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar yang kini ditelusuri untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun mengetahui pemberian tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, penyidik diharapkan dapat memperoleh alat bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh perkara dugaan suap tersebut.



