Batas Wajib Halal 18 Oktober, APPMBGI Polman Minta Dapur MBG Segera Lengkapi Sertifikasi

BeritaNasional. ID POLMAN SULBAR-Pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diminta tidak menganggap enteng kewajiban sertifikasi halal.
Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan seluruh dapur MBG harus memenuhi ketentuan halal sebelum batas pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026.
Menurut Agusnia, ketentuan tersebut tidak hanya menyangkut makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Seluruh bahan dan komponen yang digunakan dalam proses produksi makanan juga harus memenuhi persyaratan halal.
“Semua itu diperiksa satu-satu. Apa yang digunakan harus ada halalnya,” tegas Agusnia saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Agusnia menyebut terdapat sekitar 60 dapur MBG yang beroperasi di Polman. Namun, berdasarkan data yang diketahuinya, baru sembilan dapur yang terlapor telah mengantongi sertifikasi halal. Sementara pengelola lainnya masih menjalani proses pengurusan.
“Yang kami tahu baru sembilan yang terlapor. Tapi banyak yang sedang berproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal dilakukan secara menyeluruh. Berbagai bahan yang digunakan dalam dapur MBG harus dapat dipastikan status kehalalannya, mulai dari ayam, daging, tempe, tepung, kecap hingga air minum.
“Yang membuat prosesnya lama karena semuanya harus dihalalkan dulu. Kecap yang digunakan harus halal, tepung yang digunakan juga harus halal,” jelasnya.
Tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, proses sertifikasi juga melibatkan audit lapangan. Tim auditor akan memastikan bahan yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan bahan yang digunakan dalam kegiatan produksi sehari-hari.
“Ada tim audit yang datang memeriksa dan memastikan bahan yang didaftarkan itu betul-betul yang digunakan,” kata Agusnia.
Karena itu, ia meminta pengelola dapur MBG tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan kewajiban halal. Pengurusan sertifikasi dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.
Agusnia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan. Sertifikasi halal, kata dia, bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi oleh dapur MBG.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan, bisa dikenai suspend sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Selain aspek halal, Agusnia mengingatkan pengelola dapur MBG untuk memastikan seluruh standar keamanan pangan terpenuhi. Hal itu mencakup sanitasi, kualitas air, pengelolaan limbah dan sampah, hingga pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ia menyebut fasilitas pengujian air dan IPAL kini sudah tersedia di Sulawesi Barat sehingga pengelola dapur dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus membawa sampel ke luar daerah.
“Teman-teman yang mau menguji airnya maupun IPAL-nya, sekarang sudah bisa dilakukan di Sulbar,” ujarnya.
Agusnia menilai pemenuhan standar halal dan keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi penerima manfaat MBG.
“Makanya sekarang kita minta bantuan untuk menyosialisasikan pentingnya halal. Itu kan bagian dari keamanan makanan yang kita konsumsi,” tuturnya.
Di sisi lain, Agusnia menyampaikan bahwa rantai pasok program MBG juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Ia menyebut Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pelaku usaha seperti UMKM, koperasi, perseroan perorangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUMDes untuk terlibat dalam penyediaan kebutuhan program MBG sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi di daerah. Namun, peluang tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, kualitas bahan dan ketentuan halal.
“Pelaku usaha lokal bisa mengambil peran dalam rantai pasok MBG, tetapi standar yang ditetapkan tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.



