Komisi III DPRD Sulbar Dalami Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Pasangkayu, Dorong Penyelesaian hingga ke Pusat

BeritaNasional. ID PASANGKAYU SULBAR– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu untuk mendalami persoalan status dan legalitas lahan yang hingga kini masih diwarnai klaim kepemilikan oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Selasa 13 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut menyasar PT Unggul Widia Lestari serta sejumlah perusahaan dalam kelompok Astra, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan pertanahan yang berkembang di wilayah perkebunan tersebut.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, terungkap sejumlah persoalan, mulai dari klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat, keberadaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan, hingga ketidaksinkronan peta dan data yang menjadi salah satu pemicu sengketa.
Pihak PT Mamuang menyampaikan adanya titik lokasi yang diklaim oleh pihak lain, dengan pihak yang bersengketa disebut memiliki dokumen dari wilayah Sulawesi Tengah. Menurut pemaparan perusahaan, persoalan tersebut telah melalui tiga kali mediasi dan masih berproses untuk mencari penyelesaian.
Sementara itu, dalam pemaparan terkait PT Letawa, persoalan yang mengemuka antara lain klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris, ketidaksinkronan peta, serta adanya dokumen rekomendasi dari kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan. Perbedaan jenis dan fungsi dokumen pertanahan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Adapun pihak PT Pasangkayu menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana ganti rugi terkait berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan dan pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, terutama terkait pentingnya memastikan kejelasan status dan legalitas lahan serta menelusuri dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Harun Lulullangi menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar akar permasalahannya dapat diketahui dan ditemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap,” ujarnya.
Harun lulullangi menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembahasan di tingkat daerah apabila masih terdapat aspek yang membutuhkan penelusuran dan kewenangan lebih lanjut.
“Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang. Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat menghimpun informasi dan mengidentifikasi persoalan yang memerlukan tindak lanjut bersama instansi terkait, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan penyelesaian sengketa.
Penyelesaian persoalan lahan memerlukan verifikasi dokumen, kesesuaian data dan peta, serta koordinasi antarpihak secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap klaim dapat diperiksa secara objektif dan penyelesaian yang berkepastian hukum dapat diupayakan untuk mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.



