
BeritaNasional.id, JAKARTA — Polemik dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kian memanas. Setelah Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melaporkan tiga orang ke polisi terkait narasi dugaan aliran dana ilegal, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Lilur mengaku telah melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35.
Ia juga berencana menyerahkan bukti tambahan serta memperluas laporan terhadap sejumlah nama yang dinilainya perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saya melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di KPK. Saifullah Yusuf mungkin melaporkan saya di Mabes Polri atau entah di mana,” kata Gus Lilur dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Gus Lilur, langkah saling melapor tersebut menunjukkan bahwa para pihak memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya.
Gus Lilur Sebut Sejumlah Nama
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menyampaikan bukti tambahan dan memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, ia menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya perlu dimintai keterangan.
Ia juga menuding dugaan praktik suap berkaitan dengan pemilihan Rais Aam dalam Muktamar NU ke-35. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan tokoh-tokoh tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Gus Lilur mendesak agar dugaan aliran dana dan praktik jual beli suara ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Ia turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet.
Permintaan tersebut merupakan desakan Gus Lilur dan bukan keputusan resmi pemerintah.
Gus Ipul Lebih Dulu Laporkan Tiga Orang
Di sisi lain, Saifullah Yusuf telah mengambil langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai menyebarkan tuduhan mengenai dugaan suap dan aliran dana ilegal dalam Muktamar NU. Diberitakan detikNews pada Rabu (14/10/2026), Gus Ipul menyatakan telah resmi melaporkan tiga orang ke polisi setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban.
Ketiga orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i. https://news.detik.com/berita/d-8707498/gus-ipul-resmi-laporkan-3-orang-terkait-narasi-dana-ilegal-muktamar/amp
Gus Ipul menegaskan bahwa langkah hukum itu bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan membuktikan pernyataannya.
Ia juga membantah tudingan bahwa uang hasil korupsi mengalir ke penyelenggaraan Muktamar NU maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dengan demikian, polemik ini kini berkembang menjadi dua jalur persoalan hukum: laporan dugaan tindak pidana korupsi yang didorong Gus Lilur dan laporan polisi yang diajukan Gus Ipul terkait tuduhan mengenai aliran dana Muktamar.
Klaim 130 PCNU Akan Kembalikan Dana
Gus Lilur juga mengklaim sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) secara bertahap akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar.
Ia meminta pihak-pihak yang merasa menerima dana tersebut agar mengembalikannya melalui mekanisme yang sah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Namun, klaim mengenai jumlah pengurus, asal-usul dana, serta rencana pengembaliannya masih memerlukan verifikasi independen. Belum dapat dipastikan pula apakah dana yang dimaksud berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan Gus Lilur.
Ia menegaskan akan terus mendorong pengusutan perkara tersebut dan meminta seluruh pihak yang disebut dalam pernyataannya memberikan penjelasan.
KPK Tekankan Pentingnya Perlindungan Pelapor
Dalam penanganan dugaan korupsi, KPK menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dan saksi yang membantu mengungkap tindak pidana.
Dalam artikel berjudul Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi, KPK menjelaskan bahwa pelapor dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan sosial hingga ancaman hukum dan keselamatan. Perlindungan diberikan berdasarkan ketentuan dan kriteria yang berlaku. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/urgensi-perlindungan-pelapor-tindak-pidana-korupsi
Meski demikian, status sebagai pelapor tidak otomatis membuktikan kebenaran tuduhan yang disampaikan. Setiap laporan tetap harus diverifikasi, didukung bukti, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam polemik Muktamar NU ke-35 ini, penelusuran asal-usul dana, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait menjadi penting untuk menguji klaim yang saling berlawanan.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan suap dan jual beli suara tersebut harus tetap ditempatkan sebagai pernyataan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi.



