Hukum & KriminalPolewali MandarSulawesi BaratTNI Dan Polri

Tenteng Badik di Pinggang, Pemuda 24 Tahun di Polman Diciduk URC Sat Reskrim Polres Polman

Beritanasional.ID POLMAN SULBAR–Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
‎
‎Pelaku berinisial R alias RH (24), warga Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Ia diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi,mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan merupakan pengembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
‎
‎Saat tim URC melakukan pengembangan terhadap saksi dan pihak terkait kasus penganiayaan maut tersebut, petugas mendapati RH membawa badik yang terselip di pinggang kiri.
‎
‎”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, gagang dan sarung kayu warna cokelat, terselip di pinggang pelaku. Langsung kami amankan,” tegas AKP Budi Adi.
‎
‎Pelaku bersama barang bukti sebilah badik langsung digiring ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif.
‎
‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
‎
‎Polres Polman menegaskan tidak ada toleransi bagi warga yang membawa sajam tanpa alasan yang sah. Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

Sumber : Humpol

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button