Petugas Imigrasi Malang Curiga, Pengungsi UNHCR Diamankan

BeritaNasional.ID, Kota Malang – Dugaan penyalahgunaan dokumen untuk pembuatan paspor menyeret seorang pria bernama Ali yang diketahui berstatus sebagai pengungsi UNHCR. Kantor Imigrasi Malang kini menangani kasus tersebut untuk proses lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan pihak terkait.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang, Adhi Hendrayanto, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap Ali bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan paspor yang diajukan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Ali mengaku lahir di Nabire dan menunjukkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK). Namun, petugas mencurigai asal-usulnya berdasarkan sejumlah keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan.
“Ketika ditanya mengenai dokumen orang tuanya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Dia menyebut dokumen tersebut tersimpan di ponsel, tetapi ponselnya hilang,” jelas Adhi.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika Ali diminta membaca Pancasila, menyebutkan nama presiden, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menurut Adhi, Ali tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.
Meski demikian, pada tahap awal petugas belum memiliki bukti yang memastikan status kewarganegaraan Ali. Karena itu, Imigrasi melakukan koordinasi dengan Rudenim untuk menelusuri identitas dan status yang bersangkutan.
Beberapa jam setelah koordinasi dilakukan, petugas memperoleh informasi bahwa Ali merupakan seorang pengungsi. Dugaan pelanggaran kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait hingga Ali diamankan dan diserahkan kepada Imigrasi Malang.
Satu Orang Ditangani
Adhi menyebutkan, hingga saat ini terdapat satu orang yang ditangani dalam perkara tersebut. Ali diketahui telah menikah dengan perempuan warga negara Indonesia yang saat ini diperkirakan sedang hamil sekitar empat bulan.
Selain memeriksa Ali, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk petugas dan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), beberapa pejabat Disdukcapil, serta ketua RT dan RW setempat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak-pihak tersebut menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus ini.
Imigrasi Malang selanjutnya melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dokumen dalam proses pengajuan paspor tersebut.
Hingga kini, penanganan kasus masih berlangsung. Belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ali.
Imigrasi masih perlu mendalami asal-usul dokumen yang digunakan, proses penerbitannya, serta dugaan pelanggaran keimigrasian dalam pengajuan paspor tersebut. (den)



