DPO Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Setengah Hati, Pengacara Korban Buat Sayembara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus pencabulan yang menimpa korban S, Warga Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari penuh dengan lika-liku. APH yang menangani kasus ini ‘berdrama’ yang membuat kasus ini penuh intrik dan rekayasa.
Bahkan, penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka NF yang masih sedesa dengan korban terkesan setengah hati. Disamping dalam DPO tidak terpampang foto pelaku, juga mengendap hampir sebulan di meja penyidik.
Pengacara korban, Nurul Jamal Habaib menjelaskan, DPO dikeluarkan oleh Unit PPA Satreskrim pada tanggal 2 September 2025 yang ditandatangani mantan Kasat Reskrim Ronny Ismullah.
“DPO tersebut saya minta pada tanggal 27 Oktober 2025, bukan diberi oleh penyidik. Karena dalam DPO tidak ada foto pelaku, maka saya buat sayembara. Bagi siapapun yang menemukan pelaku akan diberi hadiah dan voucher menarik,” jelasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas, lanjutnya, mengumumkan dan menggelar sayembara terbuka bagi masyarakat luas untuk membantu menemukan terduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Nama terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Nurul Fajri. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan, status DPO telah ditetapkan sejak 2 September 2025.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat, LBH Abu Nawas menyiapkan hadiah berupa satu unit sepeda listrik dan voucher menarik bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat keberadaan DPO.
“Kasus yang menjerat Nurul Fajri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.
LBH Abu Nawas, lanjutnya, bertindak sebagai kuasa hukum korban, dan saat ini terus mendorong upaya penegakan hukum agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Aparat Penegak Hukum,” ujar Advokat Nurul Jamal Habaib, pimpinan LBH Abu Nawas, dalam keterangan resminya di Bondowoso. (Syamsul Arifin/Bernas)



