DPRD dan Pemda Wajo Sepakati KUA-PPAS 2026, Dorong Anggaran Berorientasi Hasil dan Berpihak pada Rakyat

Beritanasional.id, WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (7/10/2025), di Ruang Paripurna DPRD Wajo.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo, Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmanuddin, jajaran OPD, dan Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui serta menandatangani berita acara kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini menandai penyelesaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (14) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Banggar DPRD Kabupaten Wajo yang dibacakan melalui Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, menyampaikan bahwa komposisi APBD Wajo 2026 tercatat dengan pendapatan daerah sebesar Rp561.668.830.012 dan belanja daerah mencapai Rp1.566.668.830.012.
“KUA-PPAS yang disusun masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dalam pembahasan RKA mendatang, dengan memperhatikan urgensi program dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
Banggar DPRD Wajo juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemda Wajo untuk mempertimbangkan kebijakan penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar dan Perumda Tirta Danau Tempe.
“Kebijakan ini diharapkan tak hanya memperkuat keuangan daerah melalui dividen dan hasil investasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan air bersih masyarakat, termasuk pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) bantuan pemerintah pusat,” jelasnya.
Banggar juga meminta agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, seperti jalan, irigasi, jaringan air bersih, serta sarana penunjang pertanian dan perikanan.
Mereka mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan efisiensi belanja daerah, terutama dalam program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Setiap belanja wajib diorientasikan pada hasil (outcome-based budgeting) serta disertai indikator kinerja yang terukur, sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” cetusnya.
Selain itu, Banggar juga mendorong inovasi dalam peningkatan PAD melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi seperti e-tax dan e-retribusi, optimalisasi aset daerah produktif, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.
Banggar merekomendasikan penguatan sektor UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif melalui kemudahan akses permodalan, pelatihan, serta digitalisasi pemasaran. Mereka juga menyarankan agar Pemkab Wajo lebih proaktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat.
DPRD turut meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN agar lebih adil dan proporsional berdasarkan beban kerja serta kontribusi nyata pegawai.
“Di sisi lain, kualitas layanan publik juga perlu ditingkatkan, terutama dalam bidang perizinan, administrasi kependudukan, dan layanan dasar melalui digitalisasi serta peningkatan kapasitas aparatur,” terang legislator PAN ini.
Sementara itu, Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga KUA-PPAS bisa disepakati. (Adv)