Daerah

Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan: Belum Ada Perubahan Besaran Iuran

BeritaNasional.id, JAKARTA – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai diperbincangkan di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi kabar tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan besaran iuran JKN yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berlaku.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran saat ini masih tetap. Peserta kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Namun khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000.

Rizzky menuturkan, sebagai program asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan JKN berasal dari iuran para peserta. Dalam skema tersebut, peserta yang sehat turut membantu membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.

“Keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Jika seseorang hanya menabung sebesar iuran kelas III yaitu Rp35.000 per bulan, maka dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

“Dengan Program JKN, biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang dalam kondisi sehat,” kata Rizzky.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dana iuran tidak hanya digunakan untuk membiayai pengobatan peserta yang sakit. Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif guna menjaga peserta tetap sehat, yang dijalankan bersama berbagai mitra fasilitas kesehatan.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk ikut menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran dan meningkatkan literasi kesehatan.

Rizzky juga menyebut, BPJS Kesehatan terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial hingga siaran langsung di platform TikTok yang memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan.

<span;>“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat terus dira

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button