Skandal Etik Mengemuka, LPKP Seret Anggota DPRD Sulbar-FGerindra ke Badan Kehormatan

Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serius yang menyeret salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, RIB Fraksi Gerindra, ke Badan Kehormatan DPRD Sulbar.
Prease release diterima BeritaNaaional. ID langsung dari eksekutif LPKP Muhaimin Faizal. Senin. 4 Mei.
Laporan tersebut diajukan Direktur Eksekutif LPKP, Muhaimin Faisal, setelah pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal.
Tak hanya ke Badan Kehormatan, dokumen dan temuan awal itu juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum serta Mahkamah Partai Gerindra.
LPKP menilai dugaan pelanggaran ini tidak bisa dipandang ringan. Selain berpotensi melanggar kode etik, tindakan yang dilaporkan disebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik, yang bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan seperti integritas, independensi, dan profesionalitas.
“Ini bukan sekadar persoalan etik biasa. Ada indikasi penyalahgunaan posisi yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dan marwah lembaga DPRD Sulbar,” tegas Muhaimin.
Dalam laporannya, LPKP membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan pengaruh jabatan, perilaku yang dinilai tidak mencerminkan moralitas pejabat publik, hingga indikasi keterlibatan dalam praktik yang mengarah pada korupsi atau gratifikasi.
Tak hanya itu, LPKP juga menyoroti adanya indikasi upaya pembelaan diri yang dinilai sebagai “playing victim” setelah kasus mencuat ke publik.
Menurut mereka, hal tersebut justru memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan yang independen dan transparan.
Sebagai penguat laporan, LPKP mengaku telah menyerahkan berbagai bukti awal, di antaranya salinan percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, data rekening tujuan, dokumen pendukung, dokumentasi pemberitaan media, hingga kronologis lengkap beserta analisis awal yang juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat.
Atas dasar itu, LPKP mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulbar untuk segera bergerak cepat tanpa penundaan. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta hasilnya dibuka ke publik.
“Jika terbukti, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang menyangkut integritas lembaga,” tegas Muhaimin.
LPKP menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi DPRD Sulawesi Barat untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga kehormatan institusi. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui kebenaran. Lembaga tidak boleh menjadi tameng bagi oknum. Ini ujian nyata, apakah DPRD berdiri di sisi integritas atau justru sebaliknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke RIB selaku anggota DPRD Sulbar yang dilaporkan belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi.



