Outsourcing Dibatasi! Pemerintah Tetapkan 6 Bidang Resmi Lewat Permenaker 7/2026

BeritaNasional.ID JAKARTA — Pemerintah memperketat pengaturan sistem kerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kebijakan ini menegaskan batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Dalam aturan tersebut, praktik alih daya kini hanya diperbolehkan pada enam kategori pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan sistem alih daya yang lebih adil dan transparan.
Ia menjelaskan, aturan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Permenaker tersebut juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.
Dokumen itu minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, durasi kontrak, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, bentuk perlindungan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tak hanya itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah dan lembur, pengaturan jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam regulasi ini, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.



