Malang

25 Tahun Akses Tertutup Tembok BCT Malang: DPRD Desak Pengembang Hadir

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Persoalan akses lahan warga di sekitar Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Selama sekitar 25 tahun, akses sejumlah lahan warga disebut tertutup tembok perumahan.

Keluhan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (17/9/2026). Dalam forum itu, DPRD mendorong pihak pengembang hadir dan duduk bersama warga untuk mencari solusi atas persoalan akses yang tak kunjung terselesaikan.

Koordinator Pengaduan Publik sekaligus perwakilan warga terdampak, Sudarno, mengatakan penutupan akses telah berlangsung sejak 2002. Kondisi tersebut berdampak terhadap tujuh pemilik lahan dengan total luas sekitar 2.000 meter persegi.

“Pemilik lahan mau keluar masuk tidak bisa karena tertutup tembok tinggi. Ada jalan alternatif tapi ukurannya sangat kecil, sampai membuat warga hilang harapan. Bahkan dari tujuh lahan itu, ada satu rumah yang benar-benar terisolasi,” ujar Sudarno.

Menurut Sudarno, warga telah berulang kali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, hingga kini akses menuju lahan mereka belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Warga pun meminta DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi pertemuan langsung dengan pihak pengembang. Mereka juga mendorong Dinas Perizinan melakukan verifikasi terkait legalitas dan keberadaan PT BCT.

“Sudah cukuplah, ini sudah 25 tahun. Kita mendorong DPRD agar pengembang tergerak hatinya untuk memberikan akses jalan bagi warga,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan pihak pengembang disebut telah beberapa kali tidak hadir dalam forum mediasi.

Karena itu, DPRD mendorong adanya langkah lebih tegas agar pengembang hadir dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Redam menyebut Pemkab Malang memiliki dasar regulasi melalui Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan persuasif tegas agar pengembang hadir bermusyawarah. Jika tetap mangkir, pengembang dapat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Pengembang (DPP) dan dipublikasikan secara terbuka di media massa,” kata Redam.

Meski demikian, DPRD belum dapat langsung memerintahkan pembongkaran tembok. Redam mengatakan status serta kepemilikan lahan harus dipastikan terlebih dahulu melalui proses verifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami di Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasihan warga, permasalahan ini sudah membelenggu mereka selama seperempat abad,” pungkasnya.

Kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak pengembang. Setelah persoalan akses berlangsung selama 25 tahun, mereka berharap penyelesaian tidak kembali berhenti di meja mediasi. (den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button