Sidang CURAS, Rois Disebut Berada di Rumah Saksi Hingga Tengah Malam, Kuasa Hukum Pertanyakan BAP Polisi

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kuasa hukum terdakwa Rois, H Zainuri SH, mengungkap alibi kliennya dalam persidangan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan di daerah desa Klampokan, Kecamatan Kapongan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo. Selasa (15/9/2026).
Zainuri menyebut terdapat saksi yang mengetahui keberadaan Rois pada malam sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Menurut dia, Rois berada di rumah saksi sejak selepas maghrib hingga sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dia itu ada di rumah saksi mulai sore, dalam artian habis maghrib sampai jam setengah satu. Setelah itu dia pulang ke rumah,” kata Zainuri.
Menurut Zainuri, keberadaan Rois di rumah saksi juga diperkuat oleh keterangan saksi fakta bernama Lili, yang disebut merupakan kakak kandung Rois.
Dalam keterangannya di persidangan, Lili disebut menyatakan Rois pulang sebelum pukul 01.00 WIB. Sementara itu, waktu kejadian yang didakwakan kepada Rois disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB.
Zainuri juga mengatakan Rois memang kerap berada di rumah saksi sebelum bulan puasa. Saat itu, Rois bersama teman-temannya sering bermain layang-layang hingga malam karena sedang musim layangan.
Bahkan, pada malam terakhir sebelum penangkapan, Rois disebut datang ke rumah saksi setelah Isya dan berada di sana hingga sekitar pukul 00.30 WIB.
Soroti Dua BAP
Selain soal alibi, Zainuri juga mempertanyakan proses penyidikan kasus tersebut. Dia mengklaim terdapat dua berita acara pemeriksaan (BAP) yang memiliki perbedaan keterangan. Menurut dia, dalam BAP kedua terdapat keterangan yang menyebut nama inisial RN sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Inisial RN sudah disebut dalam BAP kedua. Tetapi kenapa tidak dikembangkan oleh penyidik?” ujar Zainuri.
Dia menyebut RN diduga berkaitan dengan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta keberadaan sepeda motor milik korban.
Zainuri juga mempertanyakan mengapa RN dan seseorang bernama SL, yang menurut dia disebut dalam keterangan terkait penjualan sepeda motor, tidak diperiksa lebih lanjut.
“RN ini tidak pernah dipanggil, padahal namanya sudah disebut dalam BAP kedua,” katanya.
Persoalkan Barang Bukti
Zainuri juga menyoroti barang bukti sepeda motor yang disita polisi dan dikaitkan dengan Rois.
Menurut dia, sepeda motor Honda warna putih yang biasa digunakan Rois merupakan milik kakaknya. Dia mengeklaim terdapat perbedaan spesifikasi antara sepeda motor tersebut dengan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selain itu, Zainuri menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai warna lampu sepeda motor dalam keterangan korban.
“Yang menjadi persoalan, saksi korban mengatakan lampunya kuning,” ujarnya.
Menurut Zainuri, berbagai perbedaan tersebut perlu diuji secara terbuka dalam persidangan untuk mengetahui keterkaitan Rois dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Siapkan Laporan soal inisial RN
Kuasa hukum Rois mengaku telah menyiapkan laporan untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan RN yang menurutnya belum ditindaklanjuti.
Laporan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Kapolres Situbondo dan ditembuskan ke Mabes Polri serta Kompolnas.
“Kami sudah membuat laporan tentang keterlibatan RN. Tinggal direvisi dan ditandatangani tim,” kata Zainuri.
Dia menegaskan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menilai ada sejumlah keterangan dalam BAP yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Zainuri juga menilai apabila nantinya terbukti terjadi salah tangkap atau rekayasa perkara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah yang lebih serius.
“Kalau benar terbukti ada rekayasa, ini bisa menjadi persoalan peradilan sesat,” ujarnya.
Meski demikian, tudingan mengenai rekayasa pemeriksaan maupun salah tangkap tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum terdakwa dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Zainuri mengatakan pihaknya akan terus menguji keterangan para saksi, barang bukti, serta proses penyidikan di persidangan untuk membuktikan bahwa Rois tidak terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Dalam perkara ini, Rois berstatus sebagai terdakwa dan seluruh dalil pembelaan maupun bantahan terhadap dakwaan masih akan diuji dalam persidangan.



