
BeritaNasional.id, SITUBONDO – Seorang warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah ke Polres Situbondo. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 83 juta setelah mendaftar sebagai calon jemaah umrah bersama anaknya.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/487.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 27 Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, Budi Santoso, SH, mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum atas dugaan kerugian yang dialami dalam program perjalanan umrah tersebut.
Berdasarkan dokumen pengaduan, korban bernama Ayunia, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ia mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan penyelenggara perjalanan umrah PT Kiswah Haramain Travelindo.
Dalam pengaduannya, Ayunia menyebut peristiwa tersebut bermula pada 4 Februari 2026. Saat itu, ia mendapat informasi dari seseorang bernama Santi Uce Narulita mengenai promo perjalanan umrah.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Ayunia kemudian mendaftarkan diri sebagai calon jemaah bersama anaknya, Atikatul Miftah.
Keduanya memilih program perjalanan umrah selama 16 hari dengan harga promo Rp 23 juta per orang. Keberangkatan semula dijadwalkan pada 25 Juni 2026.
Ayunia mengaku telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp 48 juta untuk dua orang. Rinciannya, Rp 46 juta untuk biaya perjalanan dua jemaah dan Rp 2 juta untuk perlengkapan umrah reguler.
Namun, dalam perkembangannya, korban mengaku kembali diminta membayar sejumlah biaya tambahan. Berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, pembayaran tambahan tersebut meliputi biaya avtur penerbangan untuk dua orang sebesar Rp 11 juta pada 23 Juni 2026, biaya yang disebut sebagai pinjaman operasional travel sebesar Rp 15 juta pada 23 Agustus 2026, serta biaya peningkatan kelas kamar sebesar Rp 7 juta pada 8 Februari 2026.
Dengan demikian, total uang yang diklaim telah dikeluarkan korban mencapai Rp 83 juta. Korban kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polres Situbondo pada Selasa (27/10/2026).
Dalam dokumen pengaduan, perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 485 KUHP.
Proses Hukum
Pengaduan tersebut menjadi langkah korban untuk meminta penanganan aparat kepolisian atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Meski demikian, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Kiswah Haramain Travelindo maupun pihak terlapor, Hj Romlayati, mengenai pengaduan tersebut.



