Lumajang

BABAK BARU GAPOKTAN TEKUNG: Direktur CV Guntur Akui Bendera Dipinjam

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa proyek jaringan irigasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru.

Direktur CV Guntur Asep Pratama selaku pemenang kontrak mengakui bendera perusahaannya dipinjam oleh saudara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Direktur CV Guntur saat dikonfirmasi awak media.

“Kemarin teman-teman media ke lokasi, nanya ke mandornya yang dilapangan, jawabannya yang seperti samean kira,” jawabnya.

Saat dicecar apakah peminjaman bendera itu atas instruksi dinas, direktur tersebut mengelak. Ia menyebut hal itu merupakan inisiatif dari pihak yang mendapatkan paket proyek.

“Inisiatif yang dapat paket aja,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, bukan dirinya yang mengerjakan, melainkan pihak lain.

“Inisiatif pihak yang ngerjakan bos, bukan saya,” pengakuannya.

Lebih jauh, direktur CV Guntur membenarkan bahwa yang mendapatkan paket tersebut adalah R, yang disebut-sebut sebagai saudara Kadis, dan mengakui benderanya dipinjam oleh yang bersangkutan.

“Yang dapat paketnya mas r” jawabnya singkat.

Pernyataan ini menguatkan dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek pemerintah, yang dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga blacklist bagi perusahaan. Perpres no.46 tahun 2025. Mengatur larangan penggunaan bendera perusahaan lain dan penegasan kewajiban peserta tender menggunakan badan hukum/usaha milik sendiri (PT, CV, atau PT Perorangan). 

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 (Pasal 5 ayat 1): Secara tegas melarang seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain (pinjam bendera), serta melarang pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain. Aturan ini berlaku efektif mulai Oktober 2026. 

undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) & KUHP: Praktik pinjam bendera yang disertai dokumen/kuasa direksi fiktif dapat dikategorikan sebagai persekongkolan jahat, pemalsuan surat (Pasal 263/264 KUHP), hingga ancaman pidana korupsi jika merugikan keuangan negara (Pasal 2, 3, atau 9 UU Tipikor).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang serta pihak yang disebut sebagai peminjam bendera, R, belum berhasil dikonfirmasi.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button