BatamDaerah

Masuk Target Bareskrim Polri, Kasus Bale Press di Kota Batam Masih Menjadi Tanda Tanya Besar

BeritaNasional.ID, BATAM — Bareskrim Polri semakin gencar memberantas penyelundupan Bale Press yang masuk di negara ini. Baru-baru ini mereka berhasil mengungkap lebih dari enam truk kontainer pakai bekas di Provinsi Bali. Dari tindakan tersebut, polisi mengamankan dua importir berinisial ZT dan SB, Rabu, (17/12/2025).

Diketahui kedua importir itu hampir empat tahun telah mengimpor pakaian bekas dari Korea Selatan secara ilegal. Sejak 2021 hingga 2025 pakaian bekas tersebut diedarkan di Surabaya hingga Bandung.

Penindakan tegas ini tentunya sangat berbeda dengan penanganan kasus dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang pada Sabtu (9/11) lalu di kawasan Sagulung, Kota Batam. Hingga kini, kasus tersebut malah mandek tanpa ada ujung kepastian.

Publik kini merasa lemahnya penegakan hukum di daerah khususnya Kota Batam terkait barang-barang bekas impor tersebur.

Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan menyampaikan kasus dua kontainer tersebut bukan hanya sekedar pelanggaran kepabeanan, melainkan tindak pindana terorganisir. Ia menilai kurang aktifnya pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dalam melakukan penyelidikan.

“Seharusnya pihak polisi memeriksa semua berkas, termasuk manifest barang, apakah sudah sesuai atau belum, mengingatkan barang tersebut masuk dari pelabuhan resmi, jika tidak sesuai antara manifest dengan barang disitu lah letak tidak pidananya sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, sebab jika hanya mengacu pada Undang-undang kepabeanan, jelas barang tersebut dilarang masuk. Namun dalam dalam kasus ini seakan adanya tarik menarik kepentingan, padahal sudah tepat kasus tersebut diselidiki pihak kepolisian. Karena merekalah penyidik utama, sedangkan BC Batam penyidik pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Ismail juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengamanan pihak BC Batam. Ia menyakini bahwa kasus ini diduga melibatkan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

“Dua kontainer bale press itu yang katanya barang tegahan, namun bisa lolos dari pengawasan dan pengamanan BC Batam, ini perlu dipertanyakan, saya menduga itu semua sebagai alasan,” ungkapnya.

Bahkan Ismail menyampaikan, ada isu yang beredar bahwa pengungkapan kasus pakaian bekas oleh Bareskrim Polri di Bali pada pekan lalu. Importir yang diamankan ada kaitannya dengan kasus dua kontainer bale press ini.

“Jika memang benar kasus dua kontainer bale press ini ada kaitannya dengan kasus yang diungkap Bareskrim Polri. Sudah seharusnya kasus balpres yang ditangani Polresta Barelang ditarik dan disatukan di Mabes Polri agar penyelidikan lebih mudah lagi, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam jaringan importir barang-barang bekas yang merugikan negara,” imbuhnya.

(prmtillahii/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button