Daerah

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Lima Raperda Tahun 2025 dan Propemperda 2026

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Keputusan DPRD tentang penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (18/12) pagi.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Turut hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Probolinggo.

Agenda utama rapat paripurna adalah penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Raperda Kota Probolinggo. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Keterbukaan Informasi Publik.

Selain penetapan lima Raperda, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan lima Raperda yang telah diserahkan secara resmi.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pendapat akhir yang telah disampaikan dalam pembahasan Raperda.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda dimaksud. Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, dapat kami simpulkan bahwa penetapan lima Raperda Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap kelima Raperda tersebut, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa kelima Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan dan proses pembahasan, serta disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari pihak eksekutif. Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Wali kota juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran eksekutif yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran demi penyempurnaan kelima Raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya kelima Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka saya atas nama Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan persetujuan terhadap penetapan kelima Raperda dimaksud,” tuturnya.

Ia berharap kelima Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button