Sertifikat Tak Sesuai Lokasi, 106 KK Korban Relokasi Mengadu ke DPRD Polman

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Persoalan sertifikat lahan hasil relokasi warga kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar.
Sebanyak 106 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Darma, korban relokasi oleh PT Karya Baru Tinumbu, mengadu ke DPRD Polewali Mandar akibat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian sertifikat tanah yang mereka terima.
Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar Rabu (24/12/2025).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman H. amiruddin didampingi Ketua Komisi II Rahmadi , sejumlah anggota DPRD, Asisten I Dr Agusnia Hasan Sulur. Tutur hadir para OPD terkait.
Dalam RDP , Warga menilai relokasi yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru menyisakan persoalan baru.
Dalam RDP itu, perwakilan warga yang didampingi Dewan Pimpinan Kongres Cabang Advokat Indonesia, Yusril Maricar, mengungkapkan bahwa hingga kini banyak warga menempati lahan tanpa sertifikat yang sah, sementara sertifikat yang diterbitkan justru tidak sesuai dengan lokasi hunian.
“Dari 106 warga, ada yang tinggal di lahan tanpa sertifikat. Bahkan ada warga yang memegang sertifikat, tetapi lokasi yang ditempati justru bukan objek yang tercantum di dalam sertifikat tersebut,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, kondisi ini mencerminkan buruknya penataan administrasi dalam proses relokasi. Hingga saat ini, tercatat 49 sertifikat telah diterbitkan, namun sebagian besar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau mau ditempuh secara hukum, sertifikat itu bisa dibatalkan. Tapi prosesnya panjang dan tentu merugikan warga, karena kesalahan ini bukan dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Yusril menambahkan, sekitar dua bulan lalu warga telah diminta mengumpulkan sertifikat untuk dilakukan penyesuaian. Namun hingga kini, baru empat orang yang menyerahkan dokumen tersebut.
“Ini menunjukkan tidak adanya kejelasan mekanisme dan jaminan penyelesaian, sehingga warga ragu menyerahkan sertifikat yang mereka miliki,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan kepemilikan lahan relokasi.
“Lokasi lahannya ada, nama pemiliknya juga ada. Namun terjadi ketidaksesuaian antara nama di sertifikat dengan lahan yang ditempati. Semua 106 warga tercantum, tetapi tidak sinkron,” ungkap Amiruddin.
Meski demikian, Ia menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan dengan penataan ulang sertifikat, mengingat warga telah lama membangun dan menetap di lokasi relokasi.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Polewali Mandar berencana mengumpulkan seluruh 106 warga pada Sabtu (27/12/2025) mendatang untuk mencocokkan data sertifikat dengan kondisi riil di lapangan.
DPRD juga mendorong agar pihak terkait segera bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut demi kepastian hukum bagi warga.



