PP Berkah Jaya Tanggung Penuh Korban Kecelakaan Kerja di Pringsewu, Biaya Pengobatan hingga Prostesis Dijamin

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Pemilik perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Budiarto, menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan korban kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan usahanya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Damai antara pihak perusahaan dan korban, Abu Siri. Kesepakatan itu memuat sejumlah poin penting, mulai dari pembiayaan seluruh biaya pengobatan, penyediaan tangan palsu (prostesis), hingga bantuan usaha bagi korban.


Abu Siri mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas di area penggilingan padi PP Berkah Jaya beberapa hari lalu. Insiden tersebut menyebabkan salah satu tangan korban terputus sehingga harus menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.
Selama menjalani perawatan, korban mendapatkan pemeriksaan medis secara menyeluruh, tindakan operasi sesuai kondisi luka, serta perawatan lanjutan untuk menangani cedera akibat amputasi dan mencegah risiko infeksi maupun komplikasi.
Budiarto menegaskan perusahaan tidak akan menghindari tanggung jawab atas musibah yang menimpa pekerjanya. Menurutnya, penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Musibah ini menjadi perhatian kami. Sebagai pemilik perusahaan, saya bertanggung jawab atas pengobatan korban dan seluruh kesepakatan yang telah kami sepakati bersama secara kekeluargaan,” kata Budiarto.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Rabu (8/7/2026) di Ambarawa Timur. Dokumen itu ditandatangani oleh Abu Siri sebagai pihak pertama dan Budiarto selaku pihak kedua sekaligus pemilik PP Berkah Jaya.
Penandatanganan turut disaksikan lima saksi, yakni Muhyatin, Epri Ambarsari, Aang Gunaidi, Slamet Kuswanto, dan Sarni Aini. Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmat, juga membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui hasil musyawarah.
Berdasarkan isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. PP Berkah Jaya menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga tuntas.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menyediakan prostesis sesuai rekomendasi tenaga medis agar dapat membantu aktivitas korban setelah menyelesaikan proses perawatan dan rehabilitasi. Tidak hanya itu, korban juga akan memperoleh bantuan untuk membuka usaha sebagai upaya mendukung keberlangsungan ekonomi pascakecelakaan.
Proses penandatanganan berita acara turut disaksikan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat, Babinsa Suyanto, Bhabinkamtibmas Fiktor Irwan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi lainnya. Kehadiran unsur pemerintah pekon dan aparat kewilayahan menjadi bagian dari proses penyelesaian secara musyawarah yang dituangkan dalam dokumen resmi.
Budiarto memastikan seluruh isi kesepakatan akan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban, sekaligus memberikan kepastian bahwa hak-hak korban akan dipenuhi sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. ( Davit )



