Nusa Tenggara Timur

Keadilan Pendidikan Dimulai dari Keadilan bagi Guru dan Dosen di NTT Oleh: ULY JONATHAN RIWU KAHO (Dosen pemerhati pendidikan, praktisi pendidikan, dan pengurus PGRI Provinsi NTT)

 

BeritaNasional.id — Setiap kali mutu pendidikan dibicarakan, perhatian publik sering langsung tertuju kepada capaian siswa, nilai ujian, akreditasi sekolah, atau daya saing perguruan tinggi. Namun, ada satu hal mendasar yang kerap luput: pendidikan yang bermutu tidak mungkin lahir dari pendidik yang hak-haknya belum dipenuhi secara layak.

Di Nusa Tenggara Timur, terutama di wilayah 3T dan daerah afirmasi, persoalan guru dan dosen bukan hanya soal profesi. Ini adalah soal keadilan negara terhadap mereka yang menjaga masa depan anak-anak di wilayah kepulauan.

NTT bukan sekadar provinsi yang jauh dari pusat pemerintahan. NTT adalah provinsi yang layak ditetapkan sebagai provinsi kepulauan. Jarak di NTT tidak hanya diukur dengan kilometer, tetapi juga dengan laut, cuaca, ongkos kapal, jalan yang belum selalu baik, sinyal yang datang dan hilang, serta listrik yang belum stabil di semua wilayah.

Dalam kondisi seperti ini, guru tetap harus mengajar, dosen tetap harus meneliti dan mengabdi, sekolah tetap harus melaporkan administrasi secara digital, dan kampus tetap diminta memenuhi standar nasional yang sama dengan daerah yang infrastrukturnya jauh lebih lengkap. Hal ini semakin ternacam sebab NTT termasuk provinsi dengan rawan bencana.

Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana sangat tinggi di Indonesia. Wilayah kepulauan ini memiliki 11 jenis risiko bencana dengan potensi kerugian mencapai Rp30,45 triliun, serta didominasi oleh ancaman bencana hidrometeorologi dan geologis
Karena itu, membicarakan perlindungan guru dan dosen di NTT tidak boleh dipersempit menjadi tuntutan kesejahteraan semata.

Undang-Undang Guru dan Dosen telah menegaskan hak guru dan dosen atas penghasilan yang layak, pengembangan kompetensi, perlindungan dalam melaksanakan tugas, serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian. Bahkan, tunjangan khusus bagi pendidik di daerah khusus seharusnya dipahami sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dan kesulitan kerja, bukan sebagai bonus tambahan.

Masalahnya, realitas di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak guru kontrak dan guru swasta di daerah bekerja dengan honor yang rendah, tidak sebanding dengan beban kerja, biaya transportasi, dan tanggung jawab sosial yang mereka pikul. Mereka bukan hanya mengajar di kelas. Mereka sering menjadi orang pertama yang mengetahui seorang anak tidak datang ke sekolah karena bekerja, menjaga adik, membantu orang tua, atau tidak punya biaya.

Dalam banyak kasus, guru adalah benteng terakhir agar anak tidak hilang dari sistem pendidikan. Sebagai contoh sedih dari kondisi pendidik di NTT adalah Agusthinus Nitbani (Kabupaten Kupang): Mengajar sejak tahun 2002 dan berjuang mendirikan sekolah dari nol (bahkan sempat menumpang di bekas kandang kambing), namun ia hanya menerima honor Rp223 ribu per bulan. Ia terpaksa berkebun untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Data pendidikan NTT menunjukkan alarm yang tidak boleh diabaikan. BPS mencatat Angka Partisipasi Sekolah usia 16-18 tahun di NTT tahun 2024 sebesar 75,75 persen. Artinya, masa transisi menuju pendidikan menengah atas masih menjadi titik rawan. Ombudsman NTT, mengutip data BPMP NTT, menyebut terdapat 145.268 anak tidak sekolah yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Di saat yang sama, BPS mencatat persentase pekerja anak usia 10-17 tahun di NTT tahun 2024 sebesar 7,20 persen. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang masa depannya sedang dinegosiasikan oleh kemiskinan, jarak, budaya kerja dini, dan lemahnya perlindungan sosial.

Kondisi sosial ekonomi juga menambah berat pekerjaan pendidik. BPS NTT mencatat kemiskinan September 2025 masih 17,50 persen. Dalam keluarga miskin, pendidikan sering dipandang sebagai biaya, bukan investasi.

Anak yang seharusnya belajar dapat terdorong bekerja, baik di sektor formal maupun nonformal. Maka, ketika seorang guru membujuk anak untuk kembali sekolah, ia sebenarnya sedang melakukan kerja perlindungan anak. Ketika dosen meyakinkan mahasiswa dari keluarga sederhana agar tidak berhenti kuliah, ia sedang menjaga mobilitas sosial keluarga miskin.

Persoalan menjadi semakin berat pada jenjang pendidikan tinggi. Hari ini, banyak keluarga mulai cemas bukan hanya soal lulus seleksi masuk PTN, tetapi juga soal mampu atau tidak membayar UKT. Dalam perbincangan nasional mengenai SNPMB, muncul data sekitar 60 ribuan kursi atau calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dari seluruh jalur penerimaan PTN.

Panitia SNPMB memang telah meluruskan bahwa angka itu bukan hanya dari satu jalur dan bukan semata-mata karena biaya. Namun, isu UKT tetap menjadi salah satu alasan yang harus ditelusuri serius. Bagi keluarga di NTT, masalah biaya kuliah bukan hanya UKT. Ada biaya kos, makan, transportasi antarpulau, perangkat digital, buku, praktik, dan biaya hidup di kota.

Di sinilah pendidikan tinggi swasta perlu dilihat secara lebih adil. PTS bukan sekadar alternatif ketika anak gagal masuk PTN. Di daerah seperti NTT, PTS adalah bagian penting dari ekosistem pemerataan pendidikan tinggi. Banyak anak daerah dapat kuliah karena PTS hadir lebih dekat, lebih memahami konteks sosial-budaya lokal, dan sering menawarkan biaya yang lebih terjangkau.

Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, misalnya, perlu terus diposisikan sebagai rumah pendidikan tinggi yang terjangkau, bermutu, berkualitas, dan berbudaya, terutama bagi anak-anak NTT yang ingin melanjutkan kuliah tanpa harus terputus oleh mahalnya biaya mobilitas dan hidup di luar daerah.

Namun, PTS tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Jika negara serius meningkatkan akses pendidikan tinggi di daerah afirmasi, maka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Pemerintah Daerah Provinsi NTT perlu memberi dukungan yang lebih konkret.

Dukungan itu dapat berupa beasiswa afirmasi yang dapat digunakan di PTS bermutu, subsidi UKT bagi mahasiswa miskin dan rentan, bantuan operasional untuk kampus yang melayani daerah 3T, dukungan laboratorium, akses internet kampus, penguatan riset dosen, serta program pengabdian masyarakat berbasis kebutuhan lokal. Kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya bertumpu pada PTN, sebab realitas di daerah menunjukkan PTS ikut memikul tugas konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada saat yang sama, pemenuhan hak guru dan dosen harus menjadi agenda bersama. Pertama, perlu ada standar minimum honor bagi guru kontrak dan guru swasta yang memperhatikan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar kemampuan sekolah atau yayasan. Kedua, tunjangan khusus daerah 3T perlu diperluas dengan indeks kesulitan wilayah, mencakup akses transportasi, jaringan internet, listrik, kemahalan harga barang, dan jarak dari pusat layanan. Ketiga, guru dan dosen di daerah kepulauan memerlukan dukungan digital dan energi, bukan hanya instruksi penggunaan platform. Keempat, pemerintah perlu menyediakan subsidi transportasi, rumah singgah pendidik, serta skema pengembangan kompetensi yang tidak membebani biaya pribadi.

PGRI, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil harus berada dalam satu barisan. Kita tidak boleh membiarkan guru kontrak, guru swasta, dan dosen di daerah afirmasi bekerja dalam sunyi, sementara mereka diminta menjaga masa depan anak-anak yang paling rentan.

Keadilan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya kurikulum baru atau platform digital. Keadilan pendidikan harus terlihat dari apakah guru dapat hidup layak, apakah dosen dapat mengembangkan ilmu tanpa tersandera keterbatasan, dan apakah anak-anak NTT punya jalan yang realistis untuk tetap sekolah dan kuliah.

Akhirnya, melindungi guru dan dosen di NTT berarti melindungi hak pendidikan anak. Memenuhi hak pendidik berarti memperkuat kehadiran negara di ruang kelas, kampus, pulau-pulau kecil, dan desa-desa perbatasan. Di daerah 3T, pendidik bukan hanya profesi. Mereka adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Jika negara ingin pendidikan yang adil, maka keadilan itu harus dimulai dari mereka yang setiap hari menyalakan api pendidikan.

Catatan data untuk redaksi
• BPS Provinsi NTT: Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16-18 tahun NTT 2024 sebesar 75,75%.
• BPS Provinsi NTT: Profil Kemiskinan September 2025 NTT sebesar 17,50%.
• BPS RI: Persentase pekerja anak usia 10-17 tahun di NTT tahun 2024 sebesar 7,20%.
• Ombudsman RI Perwakilan NTT/BPMP NTT: jumlah Anak Tidak Sekolah di NTT mencapai 145.268 anak pada 2025.
• BPS RI: APK Perguruan Tinggi NTT 2025 sebesar 32,09%.
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru/dosen.
• Klarifikasi Panitia SNPMB 2026 di media nasional: angka sekitar 60 ribu merujuk pada total kuota/daftar ulang seluruh jalur penerimaan PTN, bukan satu jalur saja, dan biaya/UKT adalah salah satu faktor yang perlu ditelusuri.*

Alberto/Bernas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button