DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondoTNI Dan Polri

Diduga Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Kades dan Bendahara Desa Jangkar Jadi Tersangka

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat Akmal mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Desa Jangkar pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp2.426.061.000. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga tidak sah. Hasil audit Inspektorat kemudian menguatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta lebih.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni kepala desa berinisial M dan bendahara desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button