Lumajang

Diduga Tebang Pohon Ilegal di Hutan Perhutani, 2 Warga Klakah Dibekuk Petugas Gabungan

Beritanasional.ID, LUMAJANG JATIM — Dugaan aksi penebangan liar di hutan produksi Perhutani kembali terungkap. Dua warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dibekuk petugas gabungan saat kedapatan menebang pohon mahoni menggunakan mesin chainsaw.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HH (44) dan PRM (45). Mereka diamankan saat patroli gabungan Polisi Hutan (Polhut) dan Polsek Klakah di kawasan hutan produksi Petak 20-I, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.22 WIB.

Pengungkapan bermula saat petugas Polhut BKPH Klakah bersama personel Polsek Klakah menyisir kawasan hutan produksi. Petugas mencurigai aktivitas dua pria di dalam kawasan hutan.

Saat didekati, keduanya tertangkap basah sedang memotong pohon jenis mahoni.

“Petugas menemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya menggunakan chainsaw. Selanjutnya keduanya diamankan oleh petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut bukan pengambilan kayu biasa. Kedua pelaku diduga telah menebang 4 pohon mahoni di kawasan hutan produksi tersebut.

“Penebangan dilakukan menggunakan chainsaw yang diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” tegas Ipda Suprapto.

Kasus ini dilaporkan oleh Perhutani BKPH Klakah dan kini ditangani kepolisian. Keduanya dijerat dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

– 1 unit chainsaw warna biru merek Maestro
– 2 potongan kayu mahoni kaya
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan asal-usul kayu hasil tebangan.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button