BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Tahun 2024 FYA Pernah Direhabilitasi, Sekarang Guru P3K ini Ditangkap dengan Kasus yang Sama

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Selama bulan Mei 2026, Sat Reskoba panen tangkapan. Korp ini berhasil mengungkap 7 kasus dengan delapan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.

Diinformasikan, kasus Narkoba ada 5 kasus dengan BB sabu seberat 18,87 gram. Sedangkan kasus peredaran obat kerat berbahaya (okerbaya) jumlahnya 2 kasus dengan BB 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan oleh seluruh pelaku sama. Mereka membeli barang haram tersebut dari luar daerah kemudian dijual di Bondowoso.

“Setelah dilakukan penyidikan, pola yang dilakukan oleh seluruh tersangka sama. Membeli narkotika dan obat keras berbahaya dari luar kota, kemudian dijual di Bondowoso,” jelas Aryo, sapaannya, saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).

Salah satu tersangka diketahui seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di Kecamatan Prajekan, FYA. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,18 gram.

FYA adalah warga Kelurahan Dabasah Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. Pada tahun 2024, FYA pernah ditangkap oleh Sat Reskoba karena memakai sabu. Sebetulnya FYA pernah direhabilitasi di Jember selama 3 bulan.

FYA ditangkap oleh Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat menjual narkotika jenis Sabu di Kecamatan Prajekan. BB yang diamankan dari FYA, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram.

“Sedangkan berat bersih 1,06 gram, 1 bungkus permen warna biru, 1 timbangan digital bersama sarungnya, 1 tas slempang, 1 Hp merk redme warna hitam, dan 1 kartu telkomsel. FYA yang menjadi pengedar sudah 2 hingga 3 bulan,” kata Aryo.

Untuk kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan pengedar obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button