Daerah

100 Hari Kerja Presiden, Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satnarkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga pengedar sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari target 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo.

Pelaku yang ditangkap adalah RK (44). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa sabu.

Kemudian, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) plastik bekas masker warna ungu, 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, SIK, MIK, SH, melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin, SH, mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2025 petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut berupa dugaan terjadi jual-beli sabu yang dilakukan oleh RK Warga Jember. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah dua hari melakukan pencarian, pada tanggal 23 Januari 2025 petugas berhasil menemukan terduga pelaku RK di sebuah Cafe Desa Sukosari Kecamatan Tamanan sekitar jam 00.30 Wib.

Ditambahkan, petugas langsung menggeledah jok motornya. Dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu;

1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu; 1 (satu) buah plastik bekas tempat masker warna ungu; 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih; 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru.

“Setelah di interogasi, RK mengatakan sabu tersebut diperoleh dari RU (Napi Lapas wilayah Jatim) seberat 10 gram dengan harga Rp. 9.000.000,-, dan akan dijual 1 (paket) dengan harga mulai dari Rp 500.000,- hingga Rp 5.500.000,-,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata mantan KBO Reskrim ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112  ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009; tentang Narkotika. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button