GorontaloHeadline

Bawaslu Kota Gorontalo Tangani Temuan Dugaan Oknum Ketua RT di Kota Gorontalo Jadi Pengurus Parpol, Ikrar : Kami Akan Kawal

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo saat ini sedang menangani temuan dugaan oknum Ketua RT (Rukun Tetangga) di salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, yang menjadi pengurus salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman mengatakan bahwa temuan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.

“Kami sudah menerima temuan terkait hal itu dan saat ini sedang dalam proses penanganan kami,”ungkap Lukman kepada BeritaNasional.ID, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1/2023).

Sebelumnya, Wakil Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Gorontalo Ikrar Setiawan Akasse,SH menyoroti persoalan dugaan oknum Ketua RT di Kota Gorontalo yang menjadi pengurus salah satu Partai Politik peserta Pemilu.

“Memang didalam Undang-Undang Pemilu tidak secara langsung menyebutkan larangan tentang anggota RT/RW, akan tetapi pada peraturan lainnya mengatur hal itu,” tegas Ikrar seperi dikutip dari redaksi86.com, Rabu (28/12/2022).

Ikrar menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), ada larangan bahwa RT/RW sebagai bagian dari LKD tidak bisa berafiliasi kepada partai politik.

Selain hal itu, lanjut Ikrar ada juga peraturan Walikota Gorontalo Nomor 30 tahun 2018 tentang RT/RW yang ada di Kota Gorontalo.

”Pada pasal 9 ayat (1) huruf k bahwa pengurus RT/RW tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus salah satu parpol,”jelasnya.

Sebagai bentuk dari pengawasan partisipatif, Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penanganan temuan dugaan oknum Ketua RT di Kota Gorontalo yang menjadi pengurus salah satu Partai Politik peserta Pemilu tersebut.

“Kami pastikan bahwa akan mengawal proses penanganan temuan tersebut,”kata Ikrar kepada BeritaNasional.ID saat ditemui disalah satu warkop di Kota Gorontalo, Senin (2/1/2023).

Terbaru, Ikrar mengungkapkan bahwa selain di Kecamatan Hulonthalangi bahwa ada juga informasi kepadanya bahwa dugaan keterlibatan oknum Ketua RT dalam kepengurusan salah satu Partai Politik di Kota Gorontalo juga terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Dumbo Raya.

“Ada juga info yang disampaikan ke kami bahwa ada juga di salah satu Kelurahan Kecamatan Dumbo Raya yang oknum Ketua RT-nya merangkap jabatan sebagai pengurus salah satu parpol,”tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mendorong kepada Bawaslu Kota Gorontalo untuk segera memproses temuan tersebut.

”Kami mendorong agar Bawaslu Kota Gorontalo segera melakukan penanganan terkait temuan dugaan oknum RT yang jadi pengurus parpol tersebut,”tandasnya. (NOKA)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button