MedanSumateraSumatera Utara

173 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polresta Deli Serdang

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT –
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dengan barang bukti 173 kilogram (Kg) asal Provinsi Aceh dan siap edar di Pekanbaru Provinsi Riau yang jika dikonversikan ke rupiah, setara Rp294 juta.

“Dalam satu kemasan kurang lebih 1 Kg, (bila dirupiahkan) 1 Kg (harganya) Rp1.700.000, jadi bila dikalikan 173 Kg maka menjadi Rp294.100.000,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK,MH kepada wartawan Senin (22/5/2023) di Mapolresta Deliserdang.

Adapun kronologis kejadian pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat perihal peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka.

Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38), Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus ganja yang terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh tersangka inisial F dan D (DPO) hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri siri tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabuhi petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.

Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui ibu kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Resnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Kanit II Ipda Suyadi SH dan Kasubbag Humas AKP Krisman Karosekali. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button