Jawa TimurProbolinggo

2 Pelaku 1 Penadah Curanmor Bersenjatakan Air Softgun dan Celurit di Probolinggo Dibekuk 

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM — Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Total, ada 2 orang pria 1 orang penadah yang kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan identitas 2 pria pelaku utama Curanmor tersebut, yakni HM (32) dan HD (33)

“Tersangka HM residivis pelaku curat tersangka merupakan spesialis pelaku curat dengan sasaran rumah dan sepeda motor. Satu (1) penadah inisial MKS (45) ,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025) siang,

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penyelidikan yakni, 2 unit sepeda motor dan 1 buah senjata air softgun jenis pistol warna hitam, 29 kunci kontak sepeda motor berbagai merk ,134 kunci rumah berbagai merk milik para korban, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T.

“Dua pelaku yang kita tangkap merupakan residivis, TKP setelah kita kembangkan ternyata cukup banyak yaitu ada 21 TKP diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota.” tandas Kapolres

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin menerangkan modus pelaku berkeliling mencari sasaran antara pukul 00.00 s/d 06.00 WIB.

Pelaku masuk ke teras atau kedalam rumah dengan cara merusak kunci pagar dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Kemudian saat aksinya terpergok pelaku menggunakan kekerasan atau mengancam korban dengan menggunakan senjata air softgun jenis pistol maupun celurit yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku HM dan HD diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, bagi penadah MKS dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” terangnya Kasat

 

(Yuliono)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button