23 Tahun Mengabdi, P. Angkasa Kini Mencari Rongsokan Demi Menyambung Hidup Keluarga

Pemkab Bondowoso Diharapkan Membuka Hati untuk Menghargai Jasa Mantan Tenaga Pendukung Pendidikan
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ada kisah kehidupan yang mengundang keprihatinan dari seorang mantan tenaga teknis atau pesuruh di SDN Prajekan Kidul 2 -Parakid 2- Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Ia adalah P. Angkasa, sosok yang menurut informasi yang disampaikan kepada penulis telah mengabdikan diri selama kurang lebih 23 tahun sebagai tenaga honorer dan menjalani status PPPK paruh waktu selama sekitar satu tahun.
Kini, setelah masa tugasnya berakhir, P. Angkasa harus kembali berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Berdasarkan informasi yang diterima, beliau mencari barang bekas atau rongsokan di tempat sampah untuk mendapatkan penghasilan demi menyambung hidup.
Bayangkan, selama puluhan tahun waktunya telah dicurahkan untuk bekerja dan menjadi bagian dari lingkungan pendidikan. Namun, ketika masa pengabdiannya berakhir, perjuangan mencari nafkah ternyata belum selesai. Kebutuhan makan sehari-hari tetap harus dipenuhi, sementara keluarga masih membutuhkan perhatian dan penghasilan.
Mungkin, ketika pagi datang, sebagian orang bersiap menjalankan aktivitas dengan pekerjaan yang lebih menjanjikan. Sementara itu, P. Angkasa harus berusaha mencari barang-barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Dari situlah ia berupaya memperoleh rezeki, sekecil apa pun hasilnya, demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Kisah ini bukan untuk merendahkan pekerjaan mencari rongsokan. Sebab, mencari nafkah secara halal adalah pekerjaan terhormat. Justru dari perjuangan tersebut terlihat tanggung jawab seseorang yang tidak ingin menyerah menghadapi keadaan. Namun, tentu muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: setelah kurang lebih 23 tahun mengabdi, apakah tidak ada bentuk perhatian yang dapat diupayakan untuknya?
Dua puluh tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar. Di balik angka tersebut ada tenaga, waktu, kesabaran, dan perjalanan hidup yang panjang. P. Angkasa mungkin bukan pejabat, bukan pula seseorang yang dikenal luas. Akan tetapi, tenaga pendukung seperti dirinya turut menjadi bagian dari perjalanan pelayanan pendidikan.
Memang, ketentuan kepegawaian PPPK berbeda dengan PNS. Hak pensiun atau pesangon tidak dapat diberikan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski demikian, kondisi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menelaah kemungkinan pemberian penghargaan, bantuan sosial sesuai persyaratan, atau bentuk perhatian lain melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, diharapkan berkenan melihat kembali riwayat pengabdian P. Angkasa dan membantu mengidentifikasi program yang mungkin dapat diaksesnya. Perhatian tidak selalu harus berupa uang dalam jumlah besar.
Pengakuan atas jasa, kepedulian terhadap kondisi keluarga, dan upaya mencari solusi pun dapat memberikan harapan baru. Jangan sampai seseorang merasa bahwa setelah masa tugasnya berakhir, seluruh pengabdian panjangnya hanya menjadi kenangan.



