Jawa TimurProbolinggo

450 Warga Binaan Lapas Probolinggo Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 13 Orang Langsung Bebas

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM — Sebanyak 450 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo masuk dalam daftar usulan penerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 432 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 18 lainnya masuk kategori Remisi Umum II (RU II). Khusus penerima RU II, remisi yang diperoleh dapat berujung pada berakhirnya masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara satu hingga enam bulan. Pada kategori RU I, sebanyak 31 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 58 orang dua bulan, 185 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 43 orang lima bulan, dan lima orang enam bulan.

Sementara itu, dari 18 warga binaan yang masuk usulan RU II, rinciannya terdiri dari satu orang mendapat remisi dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan enam orang lima bulan.

Jika berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 258 warga binaan. Kemudian perkara pidana umum sebanyak 188 orang dan perkara korupsi sebanyak empat orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Muhammad Bayu Hendaruseto, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan menjadi hasil dari kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini bukan hadiah, tetapi buah dari kedisiplinan, kejujuran, dan kerja keras saudara dalam mengikuti program pembinaan,” kata Bayu.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan ini langkah awal untuk pulang dengan kepala tegak dan hati bersih,” pesannya.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 13 warga binaan Lapas Probolinggo langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan.

Salah satu warga binaan yang akhirnya menghirup udara bebas yakni Rommy Andrianus Bin Soetrisno (36), warga Surabaya. Rommy sebelumnya menjalani pidana dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kebebasan tersebut disambut Rommy dengan rasa syukur. Ia mengaku bahagia karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dan bertekad memulai kehidupan baru setelah keluar dari lapas.

“Alhamdulillah sudah bebas. Ke depan saya mau mulai hidup baru yang lebih baik. Habis ini rencananya mau buka usaha kecil-kecilan bersama istri,” ujar Rommy.

Pemberian remisi dalam momentum kemerdekaan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mampu memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button