DaerahNasionalSulawesi

Sat Reskrim Polres Polman Gandeng Jurnalist Kampanye Anti Hoaks

POLMAN – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan kampanye Polewali Mandar “ANTI HOAKS” di Jalur Dua Depan Kantor, Pemkab Polman, Jalan Manunggal Nomor 11, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Sabtu (13/10/2018).

Kegiatan kampanye dirangkai Live Musik dimulai pada pukul 17.00 Wita. Para peserta hadir Personil Satuan Reskrim, kelompok komunitas dan para Jurnalist di Polman.

Selain Pengendara roda 2 dan 4 para polisi dari Satuan Reskrim ini juga meminta ijin dan menempel stiker di grobak milik para pedagang yang mangkal di Sekitar Alun alun Pekkabata.

Kegiatan yang dikemas bersama Jurnalist Polman, Kalaolao Enterprise dan Polres Polman bertemakan “POLEWALI MANDAR ANTI HOAX” Lawan & Perangi.

Pada kesempatan itu para peserta dan masyarakat pun bergantian mendeklarasikan “POLEWALI MANDAR ANTI HOAX” dengan bertandatangan dan berkomitmen “CERDAS & TELITI BERBAGI INFORMASI”.

Ditemui di lokasi Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K mengatakan, pihaknya akan membagi sekira 2000 stiker guna menggelorakan di Polewali Mandar agar bisa terbebas dari HOAKS di kalangan masyarakat khususnya pengguna medsos.

“Kita kampanyekan dan sosialisasikan bagaimana masyarakat mengantisipasi informasi atau beretika bermain media sosial. Ini rutin akan kita lakukan dan rencananya akan menggandeng Pemda, KPU dan Bawaslu Polman.” Kata AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Tak hanya itu pihak Satuan Reskrim dalam waktu dekat berencana masuk ke sekolah sekolah dan kampus untuk menyampaikan sosialisasi “INFORMASI HOAKS” karena intensitas paling banyak pengguna media sosial pada kalangan anak muda ke bawah.

“Kata bijak teliti dan cerdas dalam menerima berbagi informasi ini, dengan mengklarifikasi sebelum membagi informasi melalui pihak Kepolisian, Kominfo, instansi terkait atau melihat dari mana sumber informasinya.” Ujar Perwira Lulusan Akpol Berpangkat Tiga Balok ini.

Dia tambahkan, Informasi HOAKS ini sangat berdampak kepada kalangan masyarakat, seperti kejadian baru ini gempa bencana Palu akhirnya berimbas kepada masyarakat polewali mandar, menimbulkan keresahan padahal informasi itu tidak benar.

“Hoaks ini sangat bahaya, berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, artinya seperti ini musibah bencana di Palu berimbas ke Polewali Mandar. Jadi tolong di cek agar informasi hoaks ini tidak dibagi.” Jelas AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Secara hukum para pelaku penyebar dan penghasut bisa dikenakan Pasal 14, 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 diganjar maksimal 10 tahun penjara, sementara yang membagikan kepada temannya hanya 3 tahun dan UU ITE bersifat khusus.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button