Respon Cepat, Jatanras Polres Situbondo Berhasil Menangkap Pencuri Mobil Pick Up

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JAWA TIMUR – Jatanras Polres Situbondo mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil pick up. Kedua pelaku IW (24) warga Jangkar dan MJ (26) warga Banyuputih, Senin (8/1/2021).
Keduanya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim dipimpin Aipda Hudoyo pada saat sedang mengendarai mobil pick up hasil curian di Desa Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan mobil pick up merk Suzuki type ST150 jenis M barang tahun pembuatan 2014 warna hitam nopol DK 8873 KI an Desak Nyoman Noviyani, dan oleh pelaku nopol mobil pickup sudah di ganti dengan nopol P 9893 CL, Handphone Infinix Hot 9 Play dan satu lembar STNK nopol DK 8837 Kl.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media BeritaNasional.ID, kejadian Kasus curanmor yang terjadi di SPBU Lamongan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo ini berawal saat korban dan pelaku berangkat bersama dari rumah Korban dengan tujuan menjual buah apukat ke Situbondo, Rabu malam(3/11).
Sesampainya di Banyuwangi, anak Korban membeli bensin seharga Rp 300.000(tiga ratus ribu) Kemudian melanjutkan perjalan ke arah Situbondo. Sesampainya di SPBU Lamongan korban bersama Pelaku istirahat di area Parkir SPBU Lamongan, selanjutnya sekira jam 07.00 wib, pelaku menyuruh korban untuk mandi di toilet SPBU Lamongan dan anak korban sedang tidur di joglo sambil mengeces HP. Pada saat Korban sedang mandi itulah pelaku berhasil membawa kabur Mobil pick up dan barang berharga lainnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, SH menyampaikan, setelah kejadian tersebut korban langsung melapor di Polsek Arjasa dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Satreskrim sehingga dalam beberapa hari kasus pencurian mobil pick up ini berhasil diungkap.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, keduanya sedang menjalani pemeriksaan,“ kata Kasi Humas Iptu Achamd Sutrisno.

