DaerahSUMUT

Beli Sabu 50 Ribu Rupiah, AP dan M.S Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Satres Narkoba Polres Batubara lagi-lagi berhasil menangkap tersangka pengedar dan pembeli Narkotika jenis Sabu, lokasi penangkapan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batuara.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, melalui KBO AKP Yahman Jum’at, (03/12/2021) membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Penangkapan tersebut berawal dari pelaporan petugas Kepolisian Resort Batu Bara Iptu P. Tamba dengan saksi-saksi yakni Bripka A.F. Manalu, Briptu DEDY I. Sitinjak, dan Bripda Josua Tarigan.

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan, Alda Pribadi (30) warga Jalan Dahari Selebar Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, Muinsyah Situmorang (35) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka AP berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,24 gram

Sedangkan pelaku lainnya MS dengan barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku MS mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket yang disita dari AP adalah berasal darinya yang sudah dijualnya seharga Rp. 50.000.

“Muinsyah Situmorang mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket tersebut yang disita dari Alda pribadi adalah berasal darinya, yang telah dijualnya seharga 50 ribu rupiah” terang KBO AKP Yahman. (Ali-BB/02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button