Terkait Kasus Penganiayaan yang Berada di Teluk Nibung Kapolsek Laksanakan Restorative Justice

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Bertempat di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung Personil Polsek Teluk Nibung dan Kepling VI Pematang Pasir Rudi Marpaung melaksanakan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan yang dilaksanakan pada Minggu yang lalu berkisar pada pukul 01.20 Wib.
Kegiatan Restorative Justice dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA J.B. Manik, S.Psi terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2022 tentang Penganiayaan.
Masalah tersebut diatas telah ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Rusdi Azmi als Baek, 49 Thn warga Jl. Lopat-lopat Lk. VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terhadap korban.
Dengan Korban penganiayaan Rudi Antoni Nasution, 45 thn, Warga Gg. Arwana Lk. IV Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dimana peristiwa kejadian pengniayaan itu dilakukan dengan cara mengikat tangan dan leher pelapor( korban) dengan rantai besi yang mengakibatkan pelapor mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kiri pelapor.
Dari hasil musyawarah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat surat perdamaian, dan dari hasil kesepakatan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena merespon dengan cepat permasalahan tersebut sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari.(As18)



