Hasil Diversi, Seorang Anak Dibebaskan dari Tahanan Terkait Kasus Pencurian Sawit Kebun

BeritaNasional.ID, Langkat – Seorang anak dilepaskan dari masa tahan terkait kasus pencurian sawit kebun milik PTPII Kwala Sawit, di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (28/3/2022). Pemulangan anak ini atas permohonan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
“Rafiki Ikhsan warga Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini sudah dipulangkan ke kedua orang tuanya,” ungkap Sayuti, S.H, M.H, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan yang di Pos kan di Langkat.
Dikatakannya, tadi kita berhasil melakukan Diversi ditingkat penyidik di Polres Langkat. Dalam permohan Diversi tadi turut dihadiri perwakilan pihak PTP II Kuala Sawit, Kepala Desa dan kedua orang tuanya, sebut Sayuti.
Diversi dilakukan sesuai dengan amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012. Diketahui sebelumnya, anak tersebut melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTP II sebanyak 4 janjang, dan diduga melanggar pasal UU Perkebunan, yang dilakukan sang anak pada tanggal 23 Maret 2022. Akibat perbuatan anak disangkakan dan menjalani pemeriksaan di Polres Langkat,
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) menjelaskan, bahwa anak tidak selayaknya dihukum dan menjalani penahanan, karena anak adalah generasi penerus bangsa. Atas musyawarah Diversi tersebut di dapat kesepakatan, pihak kebun dapat memaafkan klean anak. Karena klean anak masih melanjutkan pendidikan.
Informasi dirangkum beritanasional.id, dikesempat itu, orang tua klean berterima kasih kepada pihak Polres Langkat, Bapas Langkat dan pihak perkebunan PTP II, dimana telah memberikan kesempatan kepada anak untuk tidak dilakukan penahan, hal ini sesuai dengan program Pemkab Langkat dalam melindungi anak dari pidana, sehingga kedepan Langkat berhak mendapatkan gelar Kabupaten Layak Anak. (Reza)



