DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kajari dan Forkopimda Situbondo Launching Rumah Damai Restorative Justice

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Untuk menangani perkara dengan kriteria khusus, Kepala Kejaksaan Negri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H Melaunching Rumah Damai Restorative Justice, Kamis (31/3/2022).

Launching Rumah Restorative Justice yang bertempat di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ini, dihadiri Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, Wabup Situbondo Nyai. Hj. Khoirani, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, Kapolrse Situbondo AKBP. Dr. Andi Sinjaya, Dandim Situbondo Letkol Inf. Neggy Kuntagina, S.I.P, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Sekda Situbondo, Kapolsek Besuki dan tamu undangan lainnya.

“Rumah Restorative Justice tersebut nantinya akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara guna mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian. Untuk penegakan restorative justice ini, melakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan,” jelas Kajari Situbondo usai launching rumah restorative justice.

Namun demikian, sambung Kajari Situbondo tidak semua perkara bisa masuk dalam rumah tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta pelaku bukan residivis atau belum melakukan tindak pidana, Namun itu tidak jadi patokan, kita lihat dari keadilan masyarakat juga,” jelas Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H.

Kajari dan Forkopimda Situbondo ketika mengikuti zoom metting dengan Kajati Jawa Timur (As’ad Zuhaidi Anwar/BeritaNasional.id)

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kajari Situbondo, namun dia menjelaskan bahwa, dalam penaganan perkara di Rumah Damai Restorative Justice ini akan melibatkan penyidik dari Kejari Situbondo, Polres Situbondo dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak yang berkompenten. “Dalam penanganan perkara Rumah Damai Restorative Justice ini, dibantu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” pungkas Kajari Situbondo.

Sementara itu, Bupati Situbondo Drs. Karna Suswandi dalam sambutannya mengatakan bahwa, Rumah Damai Restorative Justice akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Situbondo. Rumah Damai ini sangat dibutuhkan. “Untuk itu, saya menginginkan Rumah Damai Restorative Justice bukan hanya ada di wilayah KecamatanBesuki saja, tetapi bisa menyebar di 17 kecamatan di Situbondo,” jelas Bupati Situbondo, singkat.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As.ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button