SUMUTTanjung balai

Polres Tanjungbalai dan BPOM, Satpol PP Serta Dinkes Lakukan Sidak ke Apotek Agar Tidak Menjual Obat Syirup Tercemar EG, DEG

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Personil Polres Tanjungbalai bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai, Satpol PP Serta Dinas Kesehatan Tanjungbalai melaksanakan Sidak Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.

Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA) dan Sidak tersebut dilaksanakan pada Senin 24/10/22, sekitar Pukul 10.00 Wib, di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Telah dilaksanakan Sidak dan himbauan terhadap Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk Sirup dalam rangka mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA) oleh gabungan Intansi terkait.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1418/X/PAM.3./2022 tanggal 23 Oktober 2022 yang dipimpin oleh AKP Eddy Siswoyo selaku Kasat Binmas Polres Tanjungbalai dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu R.Silalahi SH. Kepala BPOM Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba S.Si.Apt. Mewakili Kadis Kesehatan Pemko Tanjungbalai Apt Adi Susanto, S.Si. Mewakili Kasat Pol PP Pemko Tanjungbalai Padli S.Sos.

Giat juga diikuti oleh Personil Polres Tanjungbalai sebanyak 35 orang. Personil Satpol PP Pemko Tanjungbalai sebanyak 6 orang. Personil Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai sebanyak 4 orang dan Personil BPOM Kota Tanjungbalai sebanyak 4 orang.

Adapun daftar obat yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,  Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus Botol @ 15 ml.

Adapun sasaran atau lokasi giat adalah Apotek Bunda Mulia, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Apotek Jaya, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Apotek Bangun Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Apotek Sutomo Jalan Sutomo No.18 Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Apotek Jaya Mandiri di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan pengecekan terhadap obat-obatan berbentuk sirup yang dijual di Apotek tersebut serta memberikan himbauan terhadap pihak apotek untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dilarang pemerintah. Serta penyerahan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.

Hasil giat tersebut ditemukan bahwa Lima jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan telah di sisihkan atau disimpan oleh pihak apotek untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Apotek yang masih terdapat menyimpan 5 jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan dilakukan pencatatan terhadap Nomor Batch obat dan jumlah obat, kemudian disimpan untuk dikembalikan kepada pihak distributor Ungkap Ahmad Dahlan menyatakan(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button